Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal meminta penilaian Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait independensi dan netralitas Metro TV dalam pemberitaan. Hal ini dilakukan karena adanya keberatan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait Metro TV menjadi stasiun televisi penyelenggara debat keempat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
"Nanti berdasarkan penilaian KPI akan kami jadikan dasar pertimbangan," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di kantornya, Jakarta, Jumat (22/3). Berdasarkan penilaian ini, KPU akan memutuskan apakah Metro TV masih layak menjadi stasiun televisi penyelenggara debat Pilpres atau tidak.
(Baca: Cegah Debat Ketiga Pilpres Ricuh, 6 Orang Ditunjuk Jadi Komite Damai)
KPI dalam evaluasi tahunannya pada 17 Januari 2019 memang telah menyebutkan Metro TV jauh dari prinsip independensi dan netralitas. Komisioner KPI Bidang Pengawasan Isi Siaran Mayong Suryo Laksono mengatakan pemberitaan Metro TV tidak seimbang dan kurang memberi ruang pada kelompok oposisi.
Sementara Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran lainnya, Nuning Rodiyah menambahkan, KPI banyak menerima pengaduan dari masyarakat bahwa nada pemberitaan Metro TV sedikit miring. Data KPI juga menunjukkan adanya ketidakadilan dan ketidakberimbangan tersebut.
(Baca: Riset Nielsen: Rating Tertinggi Debat Pilpres saat Jokowi vs Prabowo)
Karenanya, Nuning meminta Metro TV memberikan kesempatan yang sama dalam pemberitaan dan program lainnya untuk semua kontestan politik. "Jangan sampai juga, durasi yang sama tapi tone redaksi berbeda,” kata Nuning.
BPN Prabowo-Sandiaga sebelumnya telah melayangkan surat protes kepada KPU karena keberatan Metro TV menjadi stasiun televisi penyelenggara debat. Sebab, Metro TV dinilai lebih dominan memberitakan pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin ketimbang Prabowo-Sandiaga.
(Baca: Debat Capres 2019, KPU Bakal Tak Undang Lagi Para Menteri)