Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Wiranto mewacanakan penggunaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme untuk menindak para penyebar hoaks. Sebab, dia menilai hoaks yang kerap beredar telah menganggu keamanan dan menakuti-nakuti masyarakat.
Menurutnya hoaks tersebut telah serupa dengan aksi teror, seperti yang terjadi terkait pemilihan presiden (pilpres) atau pemilu 2019. "Kalau masyarakat diancam dengan hoaks untuk tidak ke TPS (tempat pemungutan suara), itu sudah terorisme. Untuk itu maka kami gunakan UU Terorisme," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Rabu (20/3).
(Baca: Badan Siber Ajak Facebook dan Twitter Cegah Hoaks Selama Pilpres)
Wiranto mengatakan, hoaks merupakan ancaman baru dalam Pemilu 2019. Menurut Wiranto, para penyebar hoaks ingin mengacaukan proses demokrasi di Indonesia. Dia lantas geram dengan ulah para penyebar hoaks tersebut, karena sudah membuat ketakutan dalam masyarakat. Untuk itu, Wiranto meminta aparat keamanan untuk dapat menangkap para penyebar hoaks tersebut.
Wiranto juga meminta agar masyarakat tak terpengaruh dengan berbagai hoaks yang saat ini marak beredar. Dia pun telah memerintahkan aparat keamanan untuk menjaga dan mengajak masyarakat menghindari hoaks yang dapat memicu konflik horizontal.
(Baca: Ini Enam Langkah Tangkal Hoaks di Medsos)
Lebih lanjut, Wiranto meminta agar aparat keamanan dapat menjamin pelaksanaan Pemilu 2019. Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan berbagai strategi untuk mengamankan pelaksanaan Pemilu. Pemerintah telah mengerahkan 593.812 personel TNI dan Polri dalam menjaga Pemilu 2019 berlangsung damai. Ribuan personel tersebut telah disebar di berbagai wilayah Indonesia.
"Sehingga kami yakin dapat mengamankan (Pemilu) itu agar masyarakat tenang," kata Wiranto.