Bawaslu Temukan 158 WNA masuk Daftar Pemilih Tetap

ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto
Petugas memberi arahan kepada penyandang tunanetra untuk menggunakan surat suara di TPS Cawang, Jakarta Timur, Rabu (19/4).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
8/3/2019, 14.45 WIB

(Baca: Usulan Penempatan Kotak Suara di Koramil Dinilai Tak Tepat)

Selama ini yang difokuskan hanyalah batasan terhadap TNI, Polri, orang yang telah meninggal dan berada di bawah umur. "Sementara, status kewarganegaran kurang menjadi perhatian dalam pemutakhiran," kata Afifuddin.

Sebelumnya, KPU telah merilis adanya 174 WNA yang masuk dalam DPT. Angka ini bertambah dari laporan sebelumnya di mana hanya 101 WNA terdaftar dalam DPT.

Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, tambahan 73 WNA dalam DPT berada di 11 provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat , DIY, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Mereka berasal dari 25 negara.

(Baca: KPU Tetapkan Zona Kampanye Rapat Umum Pemilu 2019)

Adapun, 101 WNA sebelumnya tersebar di 17 provinsi, yakni Aceh, Bali, Banten, Yogyakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur. Lalu, Bangka Belitung, Lampung, NTB, NTT, Papua, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

WNA tersebut berasal dari 29 negara, yakni Afrika Selatan, Mauritius, Tanzania, Amerika Serikat, Kanada, Bangladesh, China, Filipina, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia. Lalu, Pakistan, Singapura, Taiwan, Vietnam, Australia, Belanda, Inggris, Italia, Jerman, Prancis, Polandia, Portugal, Spanyol, Swiss, dan Turki.

Halaman: