Jawa Barat Batasi Pemutaran Lagu Agnes Monica hingga Ed Sheran

Instagram/@arianagrande
Pemutaran lagu Ariana Grande dan beberapa penyanyi lain dibatasi di Jawa Barat karena dianggap memuat konten dewasa.
Penulis: Pingit Aria
27/2/2019, 16.33 WIB

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat membatasi pemutaran dan penayangan 17 lagu berbahasa Inggris karena dianggap memuat konten cabul. Lagu-lagu tersebut merupakan karya penyanyi populer, dari Agnes Monica, hingga artis internasional seperti Ariana Grande, Bruno Mars, dan Ed Sheran.

"Jadi lagu dengan lirik yang menjurus pada tema kehidupan dewasa tersebut hanya dapat disiarkan atau ditayangkan di lembaga penyiaran di Jawa Barat dalam klasifikasi waktu dewasa, yakni dari jam 10 malam sampai jam tiga pagi," kata Ketua KPID Provinsi Jawa Barat, Dedeh Fardiah di Bandung, Selasa (26/2).

Ke-17 lagu barat yang dibatasi penayangannya oleh KPID Jawa Barat adalah, Dusk Till Dawn (Zayn Malik - Sia), Sangria Wine (Camila Cabello ft Pharrell W), Mr. Brightside (The Killers), Let Me (Zayn Malik), Love Me Harder (Ariana Grande), dan Plot Twist (Marc E. Bassy).

(Baca juga: Kontroversi 6 Pasal RUU Permusikan yang Ingin Dihapus oleh Musisi

Selain itu ada Shape of You (Ed Sheeran), Overdose (Chris Brown ft Agnez Monica), Makes Me Wonder (Maroon 5) That’s What I Like (Bruno Mars) Fuck it I Don t Want You Back (Eamon), Bad Things (Camila Cabello ft Machine), Versace On The Floor (Bruno Mars), Midsummer Madness (88rising) Wild Thoughts (DJ Khaled ft Rihanna) Till it Hurts (Yellow Claw) Your Song (Rita Ora).

Menurut dia, tidak menutup kemungkinan jumlah lagu yang dibatasi waktu penanyangannya tersebut akan bertambah seiring bertambahnya jumlah pelaporan dan pengajuan dari masyarakat. “Kami juga mau kaji lebih banyak, silahkan warga bantu melaporkan biar kita kaji,” ujarnya.

Lagu berbahasa Inggris yang dibatasi penanyangan tersebut dilampirkan pada surat edaran 480/215/IS/KPID-JABAR/II/2019 tersebut. Dedeh mengatakan, pembatasan 17 lagu barat tersebut didasarkan pada hasil rapat dengar pendapat dengan ahli bahasa dan tokoh masyarakat.

(Baca juga: Bekraf Akan Tolak Pasal Janggal di RUU Permusikan

Dari hasil rapat tersebut diketahui bahwa ada 86 lagu hasil pemantauan dan audiensi, maka 17 lagu yang dinilai menayangkan muatan seks secara vulgar. "Itu ada mengandung unsur seks bebas, tentang persetubuhan atau kecanduan persetubuhan," kata Dedeh.

Dia mengatakan, pembatasan penyiaran ke-17 lagu barat tersebut berdasarkan perilaku standar pada pedoman siaran dan program siaran. Di mana, ada larangan untuk menyajikan lagu dan video klip yang menampilkan lagu dengan judul atau lirik bermuatan seks, cabul, atau mengesankan aktivitas seks, di luar jam dewasa.