Kasus MSCI Jadi Titik Balik, Capital Inflow RI Diprediksi Capai Rp 1.184 Triliun

Nur Hana Putri Nabila
19 Februari 2026, 13:03
Dana Asing
ANTARA FOTO/Saptono
Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Mari Elka Pangestu.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Arus dana asing yang akan masuk ke pasar modal RI diproyeksikan mencapai US$ 70 miliar atau sekitar Rp 1.1184 triliun. Potensi masuknya dana jumbo itu muncul di kala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama jajaran self-regulatory organization (SRO) tengah melakukan sejumlah pembenahan terhadap pasar modal nasional.

Sebelumnya, capital outflow atau arus modal asing yang keluar dari pasar modal RI terjadi secara masif menyusul langkah MSCI membekukan indeks terkait saham-saham Indonesia, akhir Januari lalu.  

Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Mari Elka Pangestu mengatakan, pemerintah perlu menjaga kepercayaan pasar pascakasus MSCI itu. Ia menilai isu tersebut sempat menekan kepercayaan investor sehingga memicu capital outflow.

Kendati demikian, Mari menegaskan, respons terhadap MSCI harus dijadikan momentum untuk melakukan reformasi menyeluruh di pasar modal. Menurutnya, pembenahan tata kelola, transparansi, serta penguatan regulasi menjadi kunci untuk mendorong kepercayaan investor dan menarik kembali aliran modal masuk alias capital inflow.

“Yang ditunggu oleh investor adalah benar-benar itu diimplementasikan dan pemilihan leadership baru di OJK dan BEI itu perlu dilakukan dengan proper, baik, transparan, dan prosesnya menghasilkan leadership baru yang profesional dan tinggi integritasnya,” kata Mari dalam diskusi OJK: Economic Outlook 2026 yang berlangsung secara virtual, Kamis (19/2). 

Dia menuturkan, apabila Indonesia mampu merespons kasus MSCI dengan reformasi menyeluruh dan tepat sasaran, potensi capital inflow ke pasar modal nasional diperkirakan mencapai US$ 60–70 miliar. “Jadi, ini adalah momen buat kita melakukan reformasi,” ucapnya.

Jika melihat kasus India saat menghadapi isu Adani vs Hindenburg, saat itu arus modal asing yang keluar dari Negeri Anak Benua mencapai US$ 4 miliar atau Rp 67,73 triliun. Namun setelah otoritas pasar melakukan reformasi dan penyesuaian kebijakan, termasuk pembekuan sementara penyesuaian indeks oleh MSCI serta penguatan aturan disclosure oleh regulator, arus modal asing justru berbalik arah ke negara itu. 

Kemudian, arus masuk kumulatif investasi ekuitas asing ke India melonjak hingga US$ 37 miliar, atau sekitar sembilan kali lipat dibandingkan arus keluar yang sempat terjadi sebelumnya.

Benah-Benah Pasar Modal RI

Agenda reformasi yang dirancang OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) saat ini menjadi bagian dari upaya untuk memperkuat kredibilitas, adaptabilitas, dan daya saing ekosistem pasar modal RI. Langkah itu juga bertujuan untuk menumbuhkan kembali kepercayaan investor domestik maupun global.

Salah satu kebijakan utamanya yakni menyesuaikan peraturan pencatatan saham oleh BEI yang direncanakan mulai berlaku efektif pada Maret 2026. Saat ini, prosesnya memasuki tahap penghimpunan masukan dari para pemangku kepentingan hingga 19 Februari 2026.

Dalam usulan perubahan regulasi, otoritas berencana menaikkan ketentuan minimum free float perusahaan tercatat dari 7,5% menjadi 15%. Pemenuhan batas minimum tersebut akan dilakukan secara bertahap melalui penetapan target antara pada setiap fase implementasi.

BEI juga memperkuat aspek transparansi dengan memperluas keterbukaan data kepemilikan saham. Sebelumnya, publikasi masih fokus pada kepemilikan di atas 5%. Kini, bursa bakal membuka data kepemilikan saham di atas 1% yang akan disampaikan setiap bulan. 

Langkah ini diharapkan memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai struktur pemegang saham sekaligus membantu investor mengambil keputusan investasi secara lebih informatif.

Dari sisi infrastruktur data, KSEI melakukan penyempurnaan klasifikasi investor pada sistem Single Investor Identification (SID). Saat ini, sistem KSEI mencatat sembilan jenis investor. Ke depan, lembaga itu akan menambahkannya hingga menjadi 28 klasifikasi investor, termasuk kategori investor korporasi dan kategori lainnya di dalam SID.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Editor: Ahmad Islamy

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...