OJK Denda 4 Pihak termasuk Influenser Rp 11 Miliar karena Manipulasi Saham
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi berupa denda kepada satu badan usaha non-jasa keuangan dan tiga individu total Rp 11,05 miliar, atas pelanggaran manipulasi harga saham di pasar modal. Salah satu di antaranya influenser.
“Pelanggaran terkait manipulasi atas beberapa saham selama 2016 – 2022,” kata Pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jumat (20/2).
Salah satu kasus terkait dengan perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC). Praktik manipulasi saham dilakukan oleh dua kelompok, yakni korporasi PT Dana Mitra Kencana, serta perorangan berinisial MLN dan UPT.
Kedua kelompok itu menggunakan puluhan rekening efek nominee untuk mengendalikan transaksi. OJK menemukan setidaknya 17 rekening efek dikontrol oleh pihak korporasi, sementara 12 rekening efek lainnya dikendalikan oleh dua individu.
Modus yang digunakan berupa skema ‘patungan saham’, yakni pihak pengendali menyediakan dana untuk transaksi pembelian saham, lalu menerima kembali hasil penjualan melalui rekening-rekening yang mereka kuasai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Hasan, para pelaku terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Total sanksi untuk kasus ini mencapai Rp 5,7 miliar.
OJK Denda Influenser BVN Rp 5,35 Miliar
Hasan menyebutkan, kasus lainnya melibatkan seorang influenser berinisial BVN. BVN terbukti menyampaikan informasi tidak benar melalui media sosial terkait rekomendasi saham.
BVN memberikan rekomendasi saham kepada pengikutnya di media sosial. Namun pada saat yang sama, yang bersangkutan justru melakukan transaksi berlawanan dengan rekomendasi yang diberikan.
BVN melakukan transaksi beli dan jual atas sejumlah saham, antara lain berkode AYLS atau PT Agro Yasa Lestari Tbk, FILM atau PT MD Entertainment Tbk dan BSML atau PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk.
Dia menggunakan beberapa rekening efek nominee, sehingga membentuk harga yang tidak wajar dan menciptakan gambaran semu perdagangan.
“Ini tentu merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham. Perilaku dimaksud menimbulkan terjadinya gambaran semu atas perdagangan saham-saham tersebut ,” kata Hasan.
BVN terbukti melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam UU P2SK. OJK menjatuhkan sanksi denda Rp 5,35 miliar.
