Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi soal insiden yang menimpa Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto ketika ingin salat Jumat di Masjid Kauman, Semarang. Menurut KPU, tidak ada larangan salat Jumat bagi capres manapun namun kegiatan ibadah itu tidak boleh digunakan sebagai alat kampanye.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. "Tidak ada pelarangan salat Jumat bagi calon Presiden manapun dari kami. Ibadah boleh, asal tidak dipakai kampanye," kata Wahyu di Gedung KPU, Kamis (14/2).
Di negara ini, kebebasan beribadah dan menjalankan keyakinannya menurut agama masing-masing dilindungi karena merupakan hak asasi setiap orang. Namun, KPU melarang keras bentuk ceramah apapun yang memiliki tujuan memengaruhi pemilih agar memilih pasangan calon tertentu dalam Pilpres 2019.
"Yang tidak boleh adalah di tempat ibadah, berkampanye meskipun lewat pamflet. Itulah yang melanggar ketentuan yang berlaku. Tetapi terkait dengan beribadahnya kan tidak masalah," ujar Wahyu.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan juga belum bisa memberikan teguran atau sanksi kampanye kepada kegiatan salat jumat Prabowo di Masjid Kauman, Semarang. Bawaslu mengaku baru bisa mengawasi dugaan Pemilu yang mungkin dilakukan mantan Danjen Kopassus itu di sela waktu kampanyenya di Semarang.
Sejauh ini pihaknya tidak melarang siapapun melaksanakan ibadah sesuai keyakinannya. Apalagi, ibadah adalah hak dasar bagi seseorang. Hanya saja, Bawaslu baru mengambil sikap saat ada seseorang yang melakukan kampanye di tempat publik, seperti masjid dan rumah ibadah lainnya.
"Kalau ada kegiatan di tempat ibadah untuk kampanye itulah yang masuk pelanggaran. Tetapi kan harus dilihat, kampanyenya harus terpenuhi unsur-unsurnya. Harus lihat kasusnya," ujar Abhan.
Oleh karena itu, Bawaslu berjanji akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu daerah untuk mengawasi berbagai kegiatan pelanggaran kampanye di ruang publik termasuk tempat ibadah.
(Baca: Alumni Mahakam Bulungan Deklarasi Dukung Prabowo-Sandi)
Bawaslu Jateng Ingatkan Tim Sukses
Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jawa Tengah Rofiuddin mengatakan, pihaknya telah mengingatkan tim kampanye Prabowo-Sandiaga agar tidak berkampanye di tempat ibadah. Untuk mengantisipasi adanya kegiatan kampanye di masjid, Bawaslu Jateng telah menyurati tim sukses pasangan capres nomor urut 02 dan takmir Masjid Kauman, Semarang.
"Kami juga minta tidak ada pengerahan massa dan penggunaan berbagai atribut partai karena atribut itu bagian dari citra diri parpol, sedangkan masjid merupakan tempat ibadah dan tempat umum sehingga harus bebas dari kepentingan politik tertentu," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso, menyatakan Prabowo tidak akan bicara politik ketika di masjid. Oleh karena itu, dia prihatin ketika ada masjid yang melarang Prabowo datang untuk melaksanakan salat yang merupakan kewajiban bagi seorang muslim.
"Prabowo di masjid tidak akan pidato politik ataupun kampanye. Itu tidak mungkin dilakukan karena kami tahu rambu-rambu dari KPU dan Bawaslu," kata Priyo.
(Baca: Bawaslu Catat 28 Pelanggaran Pemilu 2019, Politik Uang Terbanyak )