AJI Minta Pemerintah Revisi Keppres 29 Tahun 2018 pada Kasus Susrama

ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA
Komisioner Komnas HAM Amiruddin al Rahab (kanan) didampingi Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan (tengah), dan Ketua YLBHI Asfinawati (kiri) memberikan paparan saat diskusi publik di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (8/2/2019). Diskusi tersebut membahas tentang remisi pembunuh jurnalis dalam perspektif HAM.
8/2/2019, 17.19 WIB

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meminta pemerintah merevisi Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara pada kasus I Nyoman Susrama. Jika remisi tersebut tidak dicabut, AJI akan menempuh mekanisme hukum lainnya, seperti gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ketua Umum AJI Abdul Manan mengatakan, revisi Keppres tersebut diperlukan mengingat kasus pembunuhan yang dilakukan Susrama terhadap jurnalis Radar Bali, AA Gede Bagus Narendra Prabangsa merupakan kejahatan luar biasa. Susrama merupakan satu dari 115 terpidana yang mendapatkan keringanan hukuman dari seumur hidup menjadi 20 tahun masa tahanan sesuai Keppres tersebut.

Lebih lanjut, Abdul Manan mengatakan sejauh ini AJI sebagai organisasi yang menaungi profesi jurnalis menuntut pemerintah agar Keppres ini direvisi dan dikaji ulang. “Kalaupun nantinya remisi ini tidak dicabut, tentu kami akan berupaya melalui mekanisme lainnya seperti gugatan PTUN,” kata Abdul Manan saat ditemui Katadata usai Diskusi Publik di Komnas HAM, Jumat (8/2).

AJI pun telah membuat petisi yang disebarkan sejak 27 Januari 2019 melalui platform Change.org untuk memprotes pemberian remisi bagi Susrama. Petisi tersebut mendapatkan dukungan lebih dari 44.000 tanda tangan.

Abdul Manan menambahkan, secara prosedural Keppres itu bisa direvisi dengan melihat seberapa besar tuntutan dari masyarakat terkait kasus ini. Hal itu untuk menunjukkan praktik politik dan demokrasi di Indonesia yang seharusnya bersifat transparan.

(Baca: Tabloid Indonesia Barokah Dinilai Sulit Dijerat Pidana)

Di tempat yang sama, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyebutkan, ada kesalahpahaman dalam memaknai arti remisi pada sistem hukum di Indonesia. Remisi sering diartikan sebagai pengurangan hukuman. “Setelah saya cari tahu kembali, remisi itu adalah pengurangan masa menjalani hukuman pada seorang terpidana,” kata Asfinawati.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mengatakan, pemberian remisi itu merupakan keputusan yang diambil berdasarkan penilaian prosedural, salah satunya indikator berkelakuan baik. Namun, ia mempertanyakan indikator kelakuan baik yang belum transparan.

Kebebasan pers di zaman ini, kata Amiruddin, diperjuangkan dengan susah payah dan selalu ada pihak yang mengancam. “Salah satunya adalah peristiwa ini dan kami bukan menuntut orang yang diberi remisi, melainkan yang memberi remisi," ujarnya.

(Baca: Bareskrim Pelajari Rekomendasi Dewan Pers terkait Indonesia Barokah)

Reporter: Rizka Gusti Anggraini