Singgung Gaji, Rudiantara Minta ASN Tetap Netral Saat Pemilu

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Menkominfo Rudiantara
Penulis: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
1/2/2019, 13.31 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara sempat menjadi bahan perbincangan lantaran pernyataannya pada salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di kementeriannya yang memilih pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Kejadian itu bermula pada Kamis (31/1) saat Rudiantara meminta ratusan pegawai memilih desain sosialisasi Pemilu 2019 yang akan ditempel di lingkungan Gedung Kominfo. Ada dua desain stiker, yang pertama berwarna dasar merah, dan yang kedua berwarna dominan putih.

"Preferensi teman-teman memilih nomor satu atau nomor dua?" tanya Rudiantara dalam acara Kominfo Next yang digelar di Hall Basket Senayan, Jakarta tersebut.

Pertanyaan itu pun memicu sorak sorai pegawai Kominfo. Menyadari keriuhan yang tak biasa, Rudiantara pun mengklarifikasi bahwa voting itu tak berkaitan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

(Baca: Selisih Suara di Bawah 30%, Jokowi Belum Pasti Menang di Pilpres 2019)

Rudiantara kemudian memilih perwakilan pemilih desain nomor 2 untuk menjelaskan pilihannya. Namun pegawai perempuan tersebut justru menjawab dengan menjelaskan alasannya memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2. Kemudian, terlontarlah pertanyaan “Yang gaji Ibu siapa?”

Setelah kejadian tersebut ramai diberitakan dan dibahas di media sosial, Kementerian Kominfo pun merilis pernyataan resmi. Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu menjelaskan, Menkominfo hanya ingin menegaskan bahwa ASN digaji oleh negara sehingga harus mengambil posisi netral, setidaknya di hadapan publik.

Sementara itu, sekembalinya dari acara di Senayan, Rudiantara juga melantik Rosarita Niken Widiastuti sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Doddy Setiadji sebagai Inspektur Jenderal (Irjen).

Menteri Rudiantara berharap, pejabat yang baru dilantik melaksanakan amanah kerja. "Saya percaya, saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan," kata dia dalam siaran pers.

(Baca: Prabowo-Sandi Klaim Sumbangan dari Masyarakat Meningkat Pascadebat)

Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Nomor 14/TPA Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Kominfo. Ia berharap, para pejabat Kominfo mematuhi perundang-undangan yang berlaku.

Reporter: Desy Setyowati