Timses Prabowo Laporkan Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers

ANTARA FOTO/OKY LUKMANSYAH
Petugas Bawaslu menunjukkan tabloid Indonesia Barokah di Kantor Bawaslu Kota Tegal, Jawa Tengah, Jumat (25/1/2019).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
25/1/2019, 13.37 WIB

Alamat percetakan pun tidak dicantumkan dalam tabloid tersebut. Menurut Nurhayati, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 9 ayat (2) juncto Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Maka patut diduga tabloid Indonesia Barokah ilegal," kata Nurhayati.

Menurut Nurhayati, tabloid Indonesia Barokah berpotensi menimbulkan kegaduhan dan keonaran di masyarakat. Pemberitaan tabloid tersebut juga dianggap dapat memecah-belah umat Islam.

Sebab, BPN Prabowo-Sandiaga menemukan tabloid Indonesia Barokah kerap didistribusikan ke berbagai masjid di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Hal itu lantas dapat menurunkan elektabilitas pasangan calon nomor urut 02 di kalangan pemilih muslim. "Ini berpotensi untuk pemilih yang tadinya ke Pak Prabowo menjadi mengambang," kata Nurhayati.

Nurhayati meminta Dewan Pers untuk segera menindaklanjuti laporan dari BPN Prabowo-Sandiaga. Jika dari hasil penelusuran Dewan Pers terbukti ada unsur pidana dalam pemberitaan tabloid Indonesia Barokah, BPN Prabowo-Sandiaga akan melaporkannya ke polisi.

BPN Prabowo-Sandiaga juga akan melaporkan masalah ini ke Bawaslu. "Kalau mengandung unsur pidana, diarahkan ke pihak berwajib maka kami akan segera melakukannya," kata Nurhayati.

(Baca: Facebook & WhatsApp Perangi Hoaks Jelang Pilpres )

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu