Sudah 12 kali calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno menjual sahamnya di PT Saratoga Investama Tbk. Selama Oktober-Desember 2018, Sandiaga tercatat sudah menjual 3,28% sahamnya di perusahaan investasi tersebut.
Dari penjualan saham tersebut, Sandiaga telah mengantongi Rp 567,33 miliar. Dana tersebut bakal digunakan untuk pembiayaan kampanyenya selama Pilpres 2019 lantaran laporan dari Bendahara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga menyebutkan kebutuhan dana kampanye sangat besar. Sementara itu, donasi yang masuk ke kas BPN Prabowo-Sandiaga masih minim.
"Saya harus all out, menjual saham yang saya miliki untuk membiayai kampanye, karena sampai saat ini belum ada donasi," kata Sandiaga, di Rumah Pemenangan Prabowo-Sandiaga, Malang, Jawa Timur, Rabu (5/12).
Meski demikian, uang ratusan miliar hasil penjualan saham tersebut belum tergambar dalam laporan dana kampanye yang dirilis BPN Prabowo-Sandiaga. Setoran dana kampanye dari Sandiaga yang dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (3/1), hanya sebesar Rp 39,5 miliar.
Nilai setoran dana itu setara 73,1% dari total dana kampanye sebesar Rp 54 miliar. Kontribusi dana kampanye lainnya berasal dari sumbangan Prabowo sebesar Rp 13,05 miliar atau sekitar 24,2%.
Sumbangan dana kampanye yang berasal dari Partai Gerindra sebesar Rp 1,39 miliar atau 2,6%. Sumbangan perorangan diperkirakan mencapai Rp 150 juta, sementara sumbangan kelompok sebesar Rp 28,6 juta. Dana sumbangan masyarakat ini belum memperhitungkan penggalangan dana sebesar Rp 3,2 miliar.
(Baca: Dana Kampanye Pilpres Rp 54 Miliar, Sandiaga Sumbang Paling Banyak)
Akuntabilitas Dana Kampanye
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Sunanto menilai para kandidat, termasuk Sandiaga, seharusnya melaporkan seluruh dana yang dimilikinya untuk kebutuhan kampanye. Menurut Sunanto, kejujuran dalam melaporkan dana kampanye penting untuk mendorong akuntabilitas dan transparansi kepada publik.
"Itu penting untuk meningkatkan, memberikan pelajaran dalam mengelola bangsa dan negara ini," kata Sunanto ketika dihubungi Katadata.co.id, Jumat (4/1).
Bawaslu bakal memeriksa dana kampanye yang disetorkan oleh para kandidat di Pilpres 2019. Jika kandidat ketahuan berbohong dalam pelaporan dana kampanye, Sunanto menilai mereka bisa mendapatkan sanksi pidana.
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karenanya, dia menegaskan agar para kandidat dapat secara jujur melaporkan dana kampanyenya.
Menurut Sunanto, masih ada waktu bagi kandidat Pilpres 2019 mencatatkan seluruh dana tersebut hingga berakhirnya masa kampanye. Hal tersebut nantinya dituangkan dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang disampaikan ke KPU satu hari setelah kampanye berakhir. "Ini kan baru laporan awal, nanti dalam proses ini masih dapat menerima sumbangan," kata Sunanto.
Juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade mengaku belum mengetahui mengapa tidak semua hasil penjualan saham dari Sandiaga itu dicatatkan dalam laporan dana kampanye. Menurutnya, bisa saja belum sepenuhnya dana penjualan saham senilai Rp 567,33 miliar tersebut didapatkan. "Kan bisa saja dijual belum tentu dapat uangnya langsung, (masih) berproses," kata Andre ketika dihubungi Katadata.co.id, Jumat (4/1).
Andre pun menilai dana hasil penjualan saham tersebut mungkin masih disimpan Sandiaga dalam kas pribadinya. Sebab, dana tersebut tidak langsung digunakan seluruhnya dalam kampanye.
Saat ini, kampanye baru berjalan selama tiga bulan lebih. Menurut Andre, dana tersebut bakal disetorkan dalam dana kampanye Prabowo-Sandiaga secara bertahap sesuai dengan pemakaiannya saat kampanye. "Tapi yang jelas pastinya semua akan dilaporkan," kata Andre.
(Baca: Dukungan Setengah Hati Parpol untuk Modal Kampanye Capres)