Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengidentifikasi mekanisme pengumpulan dana masyarakat (crowdfunding) dengan akun virtual menjadi ancaman bagi pemilihan umum legislatif (Pileg) dan pemilu presiden (Pilpres) tahun depan. Hal ini lantaran akun virtual tidak masuk dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang dapat dipantau PPATK.
Kepala PPATK Kiagus Badarudin mengatakan, model pembiayaan ini menjadi tantangan bagi PPATK dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Apalagi sulit mengawasi batasan pembiayaan atau sumbangan dari crowdfunding. "Tantangannya antara lain kejelasan sumber dana khususnya dalam identifikasi dan verifikasi," kata Kiagus di Jakarta, Selasa (18/12).
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, pihaknya akan fokus pada penggunaan uang yang dikumpulkan lewat akun virtual. Dia menjelaskan peserta pemilu legislatif dan pemilihan Presiden harus dapat menjelaskan siapa di balik akun tersebut. "Kalau tidak bisa dipertanggung jawabkan diduga ada pelanggaran kampanye," kata dia.
Ini mengingat mekanisme pembiayaan telah diatur dalam pasal 325 dan 327 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Oleh sebab itu, selain Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), Bawaslu akan mencari tahu apabila ada sumber pembiayaan lain. "Karena, kalau ada kegiatan misalnya (melibatkan) artis dan band dan tidak keluar dana, tetap mereka harus jelaskan siapa yang membiayai," ujarnya.
(Baca: PPATK Temukan 143 Transaksi Keuangan Mencurigakan Terkait Pilkada 2018)
Soal pendanaan ini sempat disinggung oleh calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto yang mengimbau para relawan menyumbang dana untuk mendukung biaya kampanye. Prabowo mengatakan, dirinya saat ini kekurangan dana. Hal serupa juga dialami oleh partai-partai dalam Koalisi Indonesia Adil dan Makmur yang mengusungnya. "Kami minta kerelaan yang mau bantu Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, berapapun, nanti kami akan umumkan," kata Prabowo beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin juga mengumpulkan sumbangan dari para pendukungnya secara gotong-royong. Namun, ia mengaku kesulitan menyosialisasikan RKDK Jokowi-Ma'ruf kepada masyarakat karena terbentur aturan Bawaslu.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan batasan sumbangan dana kampanye perseroan pada Pemilu 2019 dinaikkan dari Rp 1 miliar menjadi Rp 2,5 miliar. Adapun sumbangan dari badan usaha maksimal ditetapkan Rp 25 miliar, meningkat dibandingkan ketentuan sebelumnya sebesar Rp 5 miliar. Untuk sumbangan dana kampanye Pilpres 2019 dari pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta partai politik (parpol) yang mengusungnya tidak dibatasi.
(Baca: Prabowo Minta Relawan Cek DPT dan Beri Sumbangan Dana Kampanye)