Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk Masa Persidangan I tahun sidang 2018/2019 pada Senin (3/12) terlihat sepi. Anggota DPR yang hadir hanya berjumlah 151 orang sedangkan 409 anggota DPR lainnya tak hadir dalam Rapat Paripurna tersebut.
Berdasarkan daftar hadir, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjualan (PDIP) yang hadir sebanyak 27 dari 109 orang. Anggota DPR dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) yang hadir sebanyak 25 dari 91 orang.
Dari Fraksi Gerindra, anggota DPR yang hadir sebanyak 16 dari 73 orang. Anggota DPR dari Fraksi Demokrat yang hadir sebanyak 20 dari 61 orang. Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang hadir sebanyak 10 dari 48 orang. Dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), anggota DPR yang hadir sebanyak 13 dari 47 orang.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang hadir sebanyak 10 dari 40 orang. Dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), anggota DPR yang hadir sebanyak 11 dari 39 orang.
Dari Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem), anggota DPR yang hadir sebanyak 12 dari 36 orang. Anggota DPR dari Fraksi Hanura yang hadir sebanyak 7 dari 16 orang. Sebanyak 138 anggota DPR mengajukan izin. Sementara, 271 orang lainnya tanpa keterangan.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Pimpinan DPR lain yang hadir, antara lain Ketua DPR Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.
Dengan 151 anggota DPR yang hadir ditambah 138 orang lainnya mengajukan izin, Fahri menyatakan rapat terbuka untuk umum. "Ada 289 anggota yang sudah menandatangani absen kehadiran dari seluruh fraksi. Kuorum telah tercapai," kata Fahri, di Jakarta, Senin (3/11).
(Baca: Pemerintah Berencana Membentuk Lembaga Baru Tangani Regulasi)
Rapat Paripurna hari ini mengagendakan pelantikan anggota Pengganti Antarwaktu (PAW) DPR RI. Rapat dilanjutkan dengan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR).
Kemudian, Rapat Paripurna mengagendakan penyampaian pendapat fraksi-fraksi atas RUU usul Komisi VII DPR RI tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Hal tersebut dilanjutkan dengan pengambilan keputusan RUU Migas menjadi RUU usul DPR RI. Terakhir, Rapat Paripurna mengagendakan pengesahan perpanjangan pembahasan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol. Ada juga pengesahan perpanjangan pembahasan RUU tentang Pertembakauan.
(Baca: Dua Poin RUU Migas yang Dianggap Beri Ketidakpastian Investasi)