Pemerintah Berencana Membentuk Lembaga Baru Tangani Regulasi

Dimas Jarot Bayu
28 November 2018, 15:21
Pramono Anung
Katadata | Arief Kamaludin
Sekretaris Kabinet Pramono Anung

Pemerintah bakal membentuk satu lembaga baru untuk mengurusi persoalan regulasi di Indonesia karena saat ini terlalu banyak peraturan yang beredar di Indonesia. Lembaga tersebut akan mengidentifikasi peraturan-peraturan yang tumpang tindih untuk diusulkan perubahan atau pencabutannya kepada Presiden.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebutkan, ada sekitar 42 ribu peraturan di Indonesia mulai dari undang-undang, peraturan presiden, peraturan pemerintah, hingga peraturan gubernur, bupati, dan walikota. "Begitu banyak peraturan perundang-undangan yang overlapping, tumpang tindih," kata Pramono di Grand Hyatt, Jakarta, Rabu (28/11).

Menurut Pramono, banyaknya aturan di Indonesia disebabkan oleh banyaknya kementerian dan lembaga yang mengurusi pembentukan perundang-undangan. Belum lagi ditambah adanya kewenangan masing-masing pemerintah daerah untuk bisa membuat peraturan.

Dengan lembaga baru ini, penanganan peraturan perundang-undangan akan melalui satu pintu. "Tidak banyak pintu seperti pada saat ini, ada melalui Kemenkumham, Kemensetneg, Seskab, dan DPR sebagai dewan yang bertugas untuk membahas persoalan legislasi," kata Pramono.

(Baca: Jokowi akan Revisi Sejumlah Aturan Penghambat Investasi di 2019)

Pakar hukum tata negara Hamdan Zoelva mengusulkan, lembaga ini nantinya bisa mengusulkan perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan. Usulan tersebut nantinya bakal menjadi rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden. "Lembaga ini juga dapat memberi penafsiran atas peraturan perundang-undangan terhadap pertanyaan yang diajukan oleh organ pemerintah," kata Hamdan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...