Denda Penyaluran Program B20 Diestimasi Capai Rp 500 Miliar

Arief Kamaludin | Katadata
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
29/11/2018, 21.18 WIB

Pemerintah menyatakan denda program mandatori campuran Fatty Acid Methyl Ester (FAME) 20% dengan Solar (B20)  berpotensi mencapai lebih dari Rp 500 miliar. Rencananya, verifikasi untuk menentukan pihak yang akan didenda akan diumumkan 5 Desember mendatang.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto menjelaskan nilai denda tersebut masih merupakan hitungan sementara. "Kami harus verifikasi dulu, dalam waktu dekat akan ada pengumuman," kata Djoko di Jakarta, Kamis (29/11).

Menurutnya, penetapan denda berdasarkan capaian komitmen Badan Usaha Bahan Bakar Minyak dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati dalam menjalani program B20. Perhitungan  besaran denda berdasarkan pada sanksi administratif Rp 6 ribu per liter dikalikan dengan kontrak penyaluran.

(Baca: Potensi Denda Pelanggar B20 Mencapai Rp 270 Miliar)

Pernyataan tentang atau denda sebelumnya sudah tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2018 tentang penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel. Sanksi administratif tertulis dalam pasal 18 sampai pasal 24.

Namun mengenai siapa saja pihak yang terkena denda beserta realisasi besaran volume penyalurannya, Djoko menyebut pemerintah masih melakukan verifikasi. Kalkulasi nilai dihitung sejak mulai berlakunya program mandatori B20 pada September hingga November 2018.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana menambahkan, Permen ESDM 41/2018 menetapkan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak menjadi target denda.

"Verifikasi itu menentukan apakah kesalahan juga ada di Badan Usaha Bahan Bakar Nabati, karena pengaruhnya kepada pasokan FAME dan alokasi B20 di daerah," ujar Rida.

(Baca: Enam Badan Usaha Diduga Melanggar Implementasi B20)

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuels Indonesia (Aprobi) Master Parulian Tumanggor mengakui masih ada keterlambatan penyaluran pada September dan Oktober. Namun para pelaku usaha Bahan Bakar Nabati mengaku siang mengikuti  proses verifikasi.

Dia mengatakan penyaluran pada bulan November sudah berjalan optimal karena pengusaha FAME telah melakukan penyesuaian dan perbaikan setelah pada dua bulan pertama implementasi B20 masih terkendala sejumkah faktor  misalmnya kondisi ombak dalam pengiriman, tabrakan kapal, serta pemesanan yang tak tepat waktu.

"Sekarang sudah tidak ada lagi B0 (solar)," kata Tumanggor.

Reporter: Michael Reily