Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera memfasilitasi alat peraga kampanye (APK) kepada seluruh peserta Pemilu. Pasalnya, terdapat peserta Pemilu di beberapa kota dan kabupaten yang belum difasilitasi APK-nya.
Padahal, APK tersebut seharusnya sudah diberikan sejak rangkaian kampanye dimulai pada 23 September 2018. KPU juga telah melewati batas waktu yang diberikan Bawaslu untuk menyebarkan APK. Sebelumnya, Bawaslu memberikan batas waktu hingga Jumat (23/11).
"Ada beberapa kabupaten/kota yang KPU belum fasilitasi APK, mestinya harus mereka lakukan," kata Ketua Bawaslu Abhan di Grand Mercure, Jakarta, Senin (26/11).
(Baca: Tampang Boyolali Menyeret Prabowo ke Bawaslu)
Beberapa kabupaten dan kota yang belum didistribusikan APK-nya, antara lain di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Menurut Abhan, jumlah APK yang belum diberikan kepada peserta Pemilu cukup banyak.
Karenanya, Bawaslu telah melayangkan surat teguran kepada KPU, baik di kota, kabupaten, dan provinsi untuk segera memfasilitasi APK kepada para peserta Pemilu. KPU pun diminta untuk kembali melakukan inventarisasi APK.
Menurut Abhan, APK penting diberikan karena menjadi hak para peserta Pemilu. Ini merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Ini (surat teguran) untuk mengingatkan KPU agar segera merealisasikan kewajibannya memfasilitasi APK bagi peserta Pemilu," kata Abhan.
Bawaslu akan mengirimkan peringatan jika surat teguran itu diabaikan. Hanya saja, dia belum tahu sanksi apa yang bisa diberikan selanjutnya jika surat peringatan tak dipatuhi KPU.
(Baca: Belum Ada Penetapan KPU, Kasus Iklan Jokowi-Ma'ruf Dihentikan)