Menaker: 26 Provinsi Sudah Laporkan Penetapan Upah Minimum

ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Buruh pabrik garmen di Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Senin (20/2).
Penulis: Pingit Aria
2/11/2018, 15.21 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan, hingga saat ini sudah 26 provinsi telah melaporkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan 8 provinsi lainnya sudah mengumumkan besaran UMP meski belum melaporkannya secara resmi.

“Ya maksudnya laporannya. Kalau mereka kan mengumumkan laporannya bisa menyusul,” kata  Hanif dalam siaran pers, Jumat (2/11) pagi.

Dari 26 provinsi yang telah menyampaikan laporan tentang besaran UMP itu, Hanif memastikan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.  “Yang namanya pejabat kan pasti ikut ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hanif.

Mengenai 8 provinsi yang belum menyampaikan laporannya, Menaker menduga bisa saja mereka sudah mengumumkan namun laporannya menyusul karena Keputusannya belum ditandatangani oleh gubernur. Hanya, ia tidak menyebutkan provinsi-provinsi yang terlambat lapor itu.

(Baca juga: Gaji PNS Naik 5% di 2019, Kebijakan THR & Gaji ke-13 Serupa Tahun Ini)

Sebagaimana diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03%. Kenaikan ini mengikuti perkembangan besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Besaran kenaikan UMP itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sementara itu, saat ditanya moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terkait eksekusi kepada Tuty Tursilawawati, Hanif mengatakan, bahwa hingga saat ini belum ada keputusan mengenai pengiriman TKI.