Gaji PNS Naik 5% di 2019, Kebijakan THR & Gaji ke-13 Serupa Tahun Ini

Rizky Alika
31 Oktober 2018, 12:11
PNS
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
PNS menari bersama saat peringatan HUT ke-45 KORPRI di Lapangan Monas, Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengonfirmasi rencana kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5% tahun depan. Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk kenaikan tersebut dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019 yang akan disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (31/10) ini.

“Rencana kenaikannya memang 5%, tapi penetapannya nanti dengan Peraturan Pemerintah di tahun 2019,” kata Askolani kepada Katadata.co.id, Rabu (31/10). Kenaikan ini sejatinya berlaku mulai Januari 2019.

Ditemui sebelumnya di DPR, Askolani menjelaskan anggaran untuk kenaikan gaji PNS berkisar Rp 4-5 triliun. Kebijakan tersebut diambil pemerintah lantaran gaji PNS sudah lama tidak naik.

(Baca juga: RUU APBN 2019 Disetujui, Target Defisit Anggaran Rp 296 Triliun)

"Sudah tiga tahun tidak naik gaji pokok. Dan antisipasi inflasi juga," kata dia. Beberapa waktu lalu, ia sempat menepis anggapan bahwa kebijakan tersebut populis di tahun politik. Dia membandingkan dengan kondisi sebelum 2015, gaji PNS konsisten meningkat.

Di sisi lain, kebijakan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 masih sama dengan tahun ini. Pada tahun ini, pemerintah menetapkan THR dan gaji ke-13 lebih besar lantaran tidak hanya memperhitungkan gaji pokok tapi juga memasukkan komponen tunjangan. “Kebijakannya sama,” kata Askolani.

Menurut dia, pemerintah juga akan memastikan kebijakan THR dan gaji ke-13 untuk PNS daerah berjalan lancar, tidak seperti tahun ini yang sempat diwarnai keluhan Pemerintah Daerah (Pemda) lantaran mengaku belum menyiapkan dana. “Akan dikomunikasikan dengan baik ke Pemda sehingga bisa antisipasi dari awal,” ujarnya.

(Baca juga: PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan Dapat THR dan Gaji ke-13 Lebih Besar)

Untuk mendukung kebijakan tersebut, ia menjelaskan pemerintah juga telah menambah Dana Alokasi Umum (DAU) yang menjadi komponen transfer daerah. DAU tahun 2019 dianggarkan sebesar Rp 417,87 triliun atau naik dibandingkan dengan pagu tahun ini Rp 401,5 triliun.

Sebagai catatan, gaji aparatur negara sudah tiga tahun tidak mengalami kenaikan. Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2015 sebesar 6% lewat Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemerintah yang tidak menaikkan gaji sejak 2016, menggantinya dengan memberikan thr dan gaji ke-13 nyaris setara upah dibawa pulang alias take home pay pada tahun ini.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...