Menjauh dari Target Jokowi, Kemudahan Usaha di Indonesia Turun Jadi 73

Arief Kamaludin | Katadata
Bank Dunia merilis laporan Ease of Doing Business 2019.
Penulis: Hari Widowati
1/11/2018, 09.00 WIB

Laporan Bank Dunia tentang kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) 2019 menunjukkan Indonesia turun satu peringkat ke posisi 73 dari 190 negara dibandingkan tahun lalu di peringkat ke-72. Peringkat Indonesia ini berada di bawah Peru, Vietnam, Kirgistan, Ukraina, dan Yunani.

Dari 11 indikator yang menjadi acuan Bank Dunia dalam penilaian EoDB ini, Indonesia menunjukkan perbaikan pada tiga indikator. Untuk indikator kemudahan memulai bisnis, Indonesia berhasil memangkas dan menyederhanakan prosedur pasca pencatatan administratif, antara lain dalam hal administrasi pajak, jaminan sosial, dan perizinan.

Untuk indikator kemudahan pendaftaran properti, Indonesia berhasil meningkatkan efisiensi administratif. Selanjutnya, untuk indikator pemerataan informasi kredit, Indonesia berhasil mengembangkan cakupan informasi yang dikumpulkan dan dilaporkan oleh biro kredit. Indonesia mendapatkan skor 67,96, naik 1,42 poin dibandingkan tahun lalu.

Indikator-indikator lainnya yang tidak menunjukkan perbaikan adalah kemudahan dalam perizinan konstruksi, kemudahan untuk mendapatkan listrik, serta penguatan hak para kreditur dan debitur di mata hukum.

Selain itu, Indonesia belum menunjukkan perbaikan dalam perlindungan untuk investor minoritas, kemudahan dalam pembayaran pajak, perdagangan antarnegara, eksekusi kontrak bisnis, penyelesaian masalah kepailitan, dan aturan perburuhan.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin