Menjauh dari Target Jokowi, Kemudahan Usaha di Indonesia Turun Jadi 73

Arief Kamaludin | Katadata
Bank Dunia merilis laporan Ease of Doing Business 2019.
Penulis: Hari Widowati
1/11/2018, 09.00 WIB

Laporan Bank Dunia tentang kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) 2019 menunjukkan Indonesia turun satu peringkat ke posisi 73 dari 190 negara dibandingkan tahun lalu di peringkat ke-72. Peringkat Indonesia ini berada di bawah Peru, Vietnam, Kirgistan, Ukraina, dan Yunani.

Dari 11 indikator yang menjadi acuan Bank Dunia dalam penilaian EoDB ini, Indonesia menunjukkan perbaikan pada tiga indikator. Untuk indikator kemudahan memulai bisnis, Indonesia berhasil memangkas dan menyederhanakan prosedur pasca pencatatan administratif, antara lain dalam hal administrasi pajak, jaminan sosial, dan perizinan.

Untuk indikator kemudahan pendaftaran properti, Indonesia berhasil meningkatkan efisiensi administratif. Selanjutnya, untuk indikator pemerataan informasi kredit, Indonesia berhasil mengembangkan cakupan informasi yang dikumpulkan dan dilaporkan oleh biro kredit. Indonesia mendapatkan skor 67,96, naik 1,42 poin dibandingkan tahun lalu.

Indikator-indikator lainnya yang tidak menunjukkan perbaikan adalah kemudahan dalam perizinan konstruksi, kemudahan untuk mendapatkan listrik, serta penguatan hak para kreditur dan debitur di mata hukum.

Selain itu, Indonesia belum menunjukkan perbaikan dalam perlindungan untuk investor minoritas, kemudahan dalam pembayaran pajak, perdagangan antarnegara, eksekusi kontrak bisnis, penyelesaian masalah kepailitan, dan aturan perburuhan.

(Baca: Investor Migas Minta Calon Presiden Bisa Perbaiki Iklim Investasi

Penurunan peringkat Indonesia dalam kemudahan berusaha ini menunjukkan Indonesia masih jauh dari target yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di posisi ke-40 dunia. Padahal, peringkat Indonesia pada tiga tahun sebelumnya cukup signifikan. Pada laporan 2016, Indonesia berada di peringkat ke-106 kemudian meningkat ke peringkat 91 pada laporan 2017. Lonjakan yang paling besar terlihat dalam laporan EoDB 2018, di mana Indonesia naik 19 peringkat ke posisi 72.

Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim menyebutkan, sejak diluncurkan pada 2003 laporan EoDB telah menginspirasi 3.500 reformasi di sepuluh area bisnis. Pada periode 2017-2018, sebanyak 128 negara melakukan 314 reformasi dalam kemudahan berusaha.

"Di seluruh dunia, rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk mengurus bisnis saat ini adalah 20 hari dan biayanya mencapai 20% dari pendapatan per kapita," kata Jim Yong Kim. Angka ini menunjukkan kemajuan pesat dibandingkan pada 2006 di mana dibutuhkan waktu 47 hari untuk mengurus perizinan bisnis dengan biaya 76% dari pendapatan per kapita. Sepuluh negara dengan perbaikan yang paling signifikan, antara lain Tiongkok, India, Turki, Afganistan, Pantai Gading, Djibouti, dan Togo.

(Baca: Ranking Kemudahan Berusaha RI Naik 19 Level ke Peringkat 72)

Reporter: Ihya Ulum Aldin