Ranking Kemudahan Usaha RI Naik 19 Level ke Peringkat 72
Upaya pemerintah meningkatkan peringkat kemudahan usaha atau Ease of Doing Business (EODB) terus menunjukkan hasil. Laporan Bank Dunia menempatkan Indonesia pada peringkat 72 dalam indeks EODB 2018. Meski belum mencapai target Presiden Jokowi, rangking Indonesia sudah naik 19 peringkat dari peringkat sebelumnya.
Berdasarkan laporan EODB 2018 yang dirilis World Bank, peringkat kemudahan usaha Indonesia naik ke posisi 72 dari 190 negara. Peningkatkan ini didukung adanya pembenahan yang dilakukan indonesia terhadap sejumlah indikator yang disurvei World Bank.
Dalam laporannya, ada 7 dari 10 indikator yang berhasil diperbaiki pemerintah dan membuat peringkat kemudahan Indonesia naik. Indikator tersebut adalah starting business (memulai usaha), getting electricity (akses listrik), registering property (pendaftaran properti), getting credit (akses kredit), protecting minority investors (perlindungan investor minoritas), paying taxes (pembayaran pajak), dan trading across borders (terkait perdagangan ekspor-impor).
(Baca: Jokowi Belum Puas dengan Kenaikan Peringkat Kemudahan Usaha)
Dalam tiga tahun terakhir, peringkat kemudahan usaha Indonesia memang sudah naik cukup signifikan. Dari peringkat 106 pada 2016, meningkat ke posisi 91 pada 2017. Peringkat ini kembali naik pada EODB 2018 ke posisi 72. Meski terus naik, peringkat kemudahan usaha ini masih belum sesuai yang diharapkan Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) yang menargetkan Indonesia harus berada di posisi 40.
Meski belum mencapai target, setidaknya upaya yang dilakukan pemerintah telah membuahkan hasil yang cukup baik. Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan pemerintah menjalankan tiga strategi untuk bisa meningkatkan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia.
Langkah pertama, pemerintah gencar melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak yang menjadi responden survei World Bank ini. Selama ini banyak dari pihak-pihak ini tidak mengetahui perbaikan-perbaikan kemudahan bisnis yang telah dibuat pemerintah untuk dunia usaha. Pemerintah merasa kurang mensosialisasikan perbaikan yang telah dilakukan tersebut.
(Baca: Dongkrak Kemudahan Usaha, KemenPAN-RB Gagas Mal Pelayanan Publik)
"Saat mereka disurvei, berpikir (kemudahan berusaha) masih seperti dulu. Padahal banyak aspek seperti sambungan listrik dan kemudahan membuat perusahaan baru, mereka tidak tau. Jadi, jawabnya tidak akurat," ujar Lembong
Kedua, perubahan yang bersifat incremental atau secara bertahap. Pemerintah akan melakukan perbaikan terhadap 10 indeks komponen penentu peringkat EODB. Adapun 10 komponen ini meliputi, kemudahan memulai usaha, memperoleh sambungan listrik, pembayaran pajak, dan pemenuhan kontrak. Kemudian penyelesaian kepailitan, pencatatan tanah dan bangunan, permasalahan izin pembangunan, akses kredit, perlindungan investor, dan perdagangan lintas negara.
(Baca: BKPM Klaim Kepercayaan Investor Asing Sedang Tinggi)
Ketiga, pemerintah akan melakukan perubahan yang bersifat fundamental. Lembong menjelaskan perubahan ini dengan merencanakan program multi tahunan yang menyangkut deregulasi aturan-aturan terkait dunia usaha. Dia mengaku untuk melakukan hal ini perlu dilakukan perubahan Undang-Undang (UU) terlebih dahulu.
Dalam perubahan secara fundamental ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan pemerintah berencana untuk menerbitkan Omnibus Law, yakni penerbitan satu UU untuk memperbaiki beberapa UU yang berkaitan. Rencana ini masih dalam tahap kajian dan diharapkan dapat berjalan pada tahun 2018.