Kementerian Perhubungan akan memperketat pengawasan terhadap Lion Air setelah kecelakaan pesawat JT 610 tujuan Jakarta - Pangkal Pinang. Pemeriksaan kelaikan secara acak (ramp check) akan dilakukan terhadap 40% armada Lion Air.
Sementara untuk maskapai lain, rasio pemeriksaannya hanya 10% hingga 15% dari total pesawat yang dioperasikan. "Prosentase untuk Lion Air lebih banyak," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/10).
Menurut Budi, langkah ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan penerbangan. Selain itu, Budi memerintahkan Otoritas Bandara tiap hari mencatat tiga sampai lima penerbangan bermasalah tiap maskapai.
Ia menegaskan, otoritas juga wajib memeriksa pangkal sebagai bentuk pencegahan kecelakaan. "Jadi pemeriksaan intensif oleh otoritas," kata dia.
(Baca juga: Pesawat JT 610 Jatuh, Direktur Teknik Lion Air Dipecat)
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan juga meminta Lion Air dan Garuda Indonesia untuk memeriksa ulang kelaikan pesawat Boeing 737-8 MAX. Lion Air tercatat mengoperasikan 10 unit pesawat serupa armada pada penerbangan JT 610. Sementara Garuda Indonesia memiliki 1 unit.
Hanya, selama proses uji ulang, kedua maskapai masih dapat mengoperasikan seluruh armadanya. "Jadi kami akan klarifikasi dulu," kata Budi karya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang meminta Budi memperketat manajemen keselamatan penerbangan. Sementara saat ini fokus akan diarahkan kepada pencarian korban dan pesawat. "Karena semua Negara tidak menginginkan adanya kecelakaan," kata Presiden.