Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia. Ini merupakan perpanjangan keenam yang diberikan pemerintah kepada perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.
Perpanjangan itu diberikan selama satu bulan. Adapun, IUPK Freeport berakhir 31 Agustus 2018. "Satu bulan lagi. Kan saya minta sampai September," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan, di Jakarta, Rabu (29/8).
PTFI mendapatkan perpanjangan IUPK sementara pertama kali sejak 10 Februari 2017 hingga 10 Oktober 2017. Kemudian diperpanjang hingga 31 Desember 2017. Lalu diperpanjang sampai 30 Juni 2018. Setelah itu, mendapatkan perpanjangan selama satu bulan hingga 31 Juli 2018, dan mendapatkan perpanjangan lagi higga 31 Agustus 2018.
Adapun proses divestasi antara PT Indonesia Asahan Aluminum (Inalum) dengan PTFI sampai saat ini belum selesai. Direktur Jendral Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono pernah mengatakan kemungkinan IUPK PTFI akan diperpanjang sampai proses divestasi rampung.
Di sisi lain, pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) Freeport tidak ada kemajuan yakni 2,45%. Padahal, smelter merupakan salah satu syarat dalam menentukan pemberian izin operasional Freeport.
Saat ini, Freeport sudah melakukan studi pembangunan smelter. Dalam studi itu, pembangunan smelter akan dilakukan di Gresik, Jawa Timur. Bahkan mereka sudah mengeluarkan dana sebesar US$ 26 juta.
(Baca: Akuisisi 51% Saham Freeport Dipatok Rampung Akhir Bulan Ini)
Selain itu, PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral melakukan studi bersama terkait rencana pembangunan smelter. Opsinya ada di Nusa Tenggara Barat.