BNPB Sebut Status Bencana Nasional untuk Lombok Akan Melemahkan RI

ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Seorang perempuan melintas dekat kios yang temboknya roboh pascagempa bumi di Dusun Lendang Bajur, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, NTB, Senin (6/8/2018).
Penulis: Ihya Ulum Aldin
21/8/2018, 18.43 WIB

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menilai pemerintah tak perlu menetapkan status Bencana Nasional untuk gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penetapan status ini bisa memperlihatkan kelemahan Indonesia di mata dunia. Padahal, negara mampu menganggulangi dampak bencana ini.

“Kita masih bisa atasi dengan potensi nasional untuk dikerahkan dalam masa tanggap darurat maupun pascabencana. Jadi, (status) ini tidak perlu dipermasalahkan,” kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho di kantornya, Jakarta, Selasa (21/8).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2008 menyatakan wewenang penentuan status keadaan darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan tingkatan bencana. Untuk tingkat nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat provinsi oleh Gubernur, dan tingkat kabupaten atau kota oleh Bupati atau Wali kota.

(Baca: Ini Alasan Pemerintah Tak Beri Status Bencana Nasional Gempa Lombok)

Sutopo mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB sudah menyatakan masih sanggup menangani dampak bencana ini, meski mereka tetap meminta bantuan kepada pemerintah pusat. Bantuan ini terkait keterbatasan biaya yang dimiliki Pemprov NTB untuk penanganannya.

Dampak kerugian yang ditimbulkan akibat gempa di Lombok diperkirakan mencapai Rp 7,7 triliun. Angka ini belum pasti, karena proses perhitungannya masih berjalan. Dari hitungan sementara ini, kebutuhan dana pembangunan kembali diperkirakan sebesar Rp 7 triliun. Sementara kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) NTB hanya Rp 5,2 triliun.

(Baca: Tambahan Dana Bantuan untuk Gempa Lombok Capai Rp 700 Miliar)

Halaman: