Semarang - Kementerian Pertanian (Kementan) tengah gencar memperluas penanaman bawang putih di dalam negeri untuk mengejar target swasembada pada 2021. Antara lain dengan cara menagih janji wajib tanam bawang dari para importir. Tagihan intesif dilayangkan menjelang batas akhir penyelesaian wajib tanam oleh para penerima Rekomendasi Impor Produk Hortikultura RIPH bawang putih 2017. Dalam hal ini importir wajib menanam bawang putih di dalam negeri dan menghasilkan 5 persen dari total pengajuan rekomendasi impornya.
“Batas waktu penyelesaian wajib tanam dari RIPH 2017 adalah hingga 31 Desember 2018”, ungkap Direktur Jenderal Hortikultura, Suwandi saat memimpin Rakor Wajib Tanam Bawang Putih di Semarang, Senin malam (20/8). Rakor mengundang 81 importir penerima RIPH 2017, Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian , dan Dinas Pertanian dari sentra produksi bawang puih, serta Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih empat provinsi, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta dan NTB.
Suwandi mengungkapkan total kewajiban tanam para pemegang RIPH bawang putih 2017 mencapai 8.335 ha. Diperkirakan akan mencapai puncaknya pada musim tanam bulan Oktober – Desember 2018 ini. “Khusus pemegang RIPH 2017 kami dorong segera melunasi kewajiban tanamnya sebelum 31 Desember 2018. Saat ini benih lokal atau impor asal Taiwan cukup tersedia, jadi tidak ada alasan untuk tidak menanam,” ungkap dia. Suwandi mengingatkan sudah ada sanksi bagi importir yang mangkir dari kewajiban ini. “Kami tidak akan terbitkan rekomendasi impor di tahun berikutnya yang berdampak tidak terbitnya persetujuan impor,” tegasnya.
Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Prihasto Setyanto menambahkan rakor ini digelar mengingat batas waktu penyelesaian wajib tanam yang semakin sempit. Para importir akan diberikan pendampingan dan konsultasi terkait percepatan realisasi wajib tanam bawang putih agar tidak menemui kesulitan. "Kurun waktu dua hingga tiga tahun ke depan, para importir bawang putih diharapkan bisa menjadi pengusaha bawang putih lokal yang bermitra dengan petani,” ujar dia.
Prihasto menyatakan Kementan saat ini telah membangun sistem untuk memastikan kebenaran tanam melalui pemetaan digital berbasis Android. “Harapannya agar tidak ada manipulasi dan tumpang tindih lahan,” ucapnya.
Sukoco, salah seorang peserta yang mewakili importir bawang putih menyatakan kesiapan perusahaannya untuk menepati dan melunasi kewajiban tanam bawang putih sampai akhir tahun ini. Dia mengakui masih punya hutang 200 hektar lebih atas penerbitan RIPH 2017 lalu. “Kami berkomitmen menyelesaikan tanam pada bulan Oktober-Desember nanti di Sembalun, Tegal, Majelengka dan Garut,” janjinya. Menurutnya pemilihan penanaman pada bulan-bulan tersebut disengaja untuk menyesuaikan dengan pola tanam di lokasi. “Jadi bukan karena kami mau mengulur-ulur waktu tidak segera tanam,” paparnya.