Kementan Tetap Fasilitasi Kemitraan Peternak-Industri Susu

Katadata
Mentan
Penulis:
Editor: Arsip
21/8/2018, 13.52 WIB

Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) tetap mendorong pola kemitraan antara peternak dengan pelaku usaha persusuan, dengan menyiapkan regulasi lain sebagai pengganti. Ini merupakan langkah Kementan pasca perubahan Permentan Nomor 26 Tahun 2017 menjadi Permentan Nomor 30 Tahun 2018 dan Permentan Nomor 33 Tahun 2018 tentang penyediaan dan pembelian susu. Perubahan merupakan konsekuensi dari keputusan DBS WTO atau The Dispute Settlement Body) of the World Trade Organization.

“Dengan perubahan permentan tersebut, program kemitraan antara pelaku usaha persusuan nasional dan peternak tetap akan diatur dalam rangka peningkatan populasi dan produksi susu segar dalam negeri. Pelaksanaan kemitraan ini tetap kita dorong untuk dilakukan oleh seluruh pelaku usaha persusuan nasional,” jelas Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian I Ketut Diarmita di Jakarta, Selasa (14/8). Regulasi pengganti katanya harus segera disiapkan, karena kemitraan sangat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh para Peternak dan lintas kementerian dan lembaga, terutama Kementerian Koperasi dan UKM.

Kementan menanggapi isu yang berkembang terkait penyediaan dan pembelian susu.  Kementan menyadari keberadaan Peraturan Menteri Pertanian No 26 tahun 2017, walaupun sudah direvisi, telah menyadarkan atau menggugah semua pihak bahwa keberpihakan pada peternak pada prinsipnya sangat diperlukan. “Tujuannya agar peternak yang kecil dan besar, serta para pelaku yang di hilir dan hulu tumbuh bersama untuk keseimbangan ekonomi," tegas  Ketut.

Penegasan tersebut disampaikan guna merespon pernyataan Ketua Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia, Agus Warsito. Agus mengatakan pihaknya  sedang berusaha untuk berbicara dengan Kementerian Pertanian terkait evaluasi aturan tersebut.

Pada Permentan Nomor 30/2018, prinsip dasarnya memang menghilangkan kemitraan sebagai salah satu pertimbangan dalam penerbitan rekomendasi. Perubahan ini dilakukan karena ada keberatan dari Amerika Serikat dan ancaman yang akan menghilangkan program GSP (Generalized System of Preferance) terhadap komoditas ekspor Indonesia. Ini dikhawatirkan akan menyebabkan penurunan ekspor produk Indonesia ke Negeri Paman Sam. Ketut menjelaskan beberapa peraturan perundangan yang terkait dengan hortikultura dan peternakan harus direvisi terkait komitmen Indonesia sebagai anggota WTO.  “Jika kita berani menjadi anggota WTO, risikonya adalah kita harus mampu mensinergikan aturan-aturan atau regulasi kita terhadap aturan yang ada di WTO. Setelah kita sinergikan, bukan berarti kita harus habis akal,” jelasnya.

Lebih lanjut Ketut  mengatakan Kementan sangat mengapresiasi semakin tingginya komitmen para pelaku yang besar dan pelaku hilir, untuk selalu membangun kemitraan dengan para peternak dan pelaku di hulu. Apalagi saat ini, dinamika global terus menggerus nilai rupiah hingga berdampak makin mahalnya bahan baku (susu) impor. Subtitusi bahan baku susu dalam negeri, menjadi sangat dibutuhkan agar produk olahan susunya tetap mampu bersaing, baik di pasar domestik, maupun pasar ASEAN atau bahkan Asia. “Kita harusnya menghimbau terus menerus para Integrator untuk terus memperkuat penyerapan atau pemanfaatan produk dalam negeri. Semangat ini yang harus ditumbuhkembangkan untuk dignity bangsa,” sambung Ketut.

Sebagai informasi, terkait Permentan 26/2017, proposal kemitraan yang masuk hingga 6 Agustus 2018 sebanyak 99 dari 118 perusahaan. Terdiri dari 30 (Industri Pengolahan Susu  IPS dan 88 perusahaan importir, dengan nilai investasi sebesar Rp 751,7 miliar.

Sementara itu berbagai bantuan terus diberikan Kementan untuk memajukan peternak, yakni Asuransi Ternak Sapi Bersubsisi, Inseminasi Buatan (IB) dalam program Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus SIWAB), Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus untuk pembiakan sapi, memfasilitasi kapal khusus ternak.