Kementerian ESDM Wajibkan SPBU Asing Jual Biodiesel B30

Arief Kamaludin|KATADATA
ilustrasi
25/7/2018, 20.34 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mewajibkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) asing menjual campuran 30% Bahan Bakar Nabati ke Solar (Biodiesel 30/B30). Rencananya penerapan B30 ini dimulai tahun 2019.

Sekretaris Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan (EBTKE) Dadan Kusdiana mengatakan kebijakan ini tidak akan membedakan SPBU milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau swasta dan asing. “Kebijakan ini tidak liat siapa pemiliknya, tapi kewajiban ini berlaku untuk sektor, industri, pertambangan, transportasi, semuanya," kata dia, di Jakarta, Rabu (25/7).

Menurut Dadan, penerapan biodiesel ini untuk membantu produsen minyak sawit (Crude Palm Oil/CPO) yang produksinya berlebih. Jika kebijakan itu diterapkan, maka bisa menyerap CPO.

Dadan menghitung, kebijakan B30 bisa menyerap minyak sawit sebesar 9 juta kiloliter (KL). Ini mengacu konsumsi Solar dalam negeri selama setahun yang mencapai 32 juta KL. Adapun kapasitas produksi minyak sawit setahun mencapai 12 juta KL.

Sebelum menerapkan itu, pemerintah akan melakukan uji jalan (Road Test) pada Agustus 2019. Ini lebih cepat dari target awal yakni 2020.

Halaman:
Reporter: Fariha Sulmaihati