Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Badan Informasi Geospasial (BIG), siap meluncurkan Kebijakan Satu Peta (KSP) atau One Map Policy pada bulan depan. Namun, baru Pulau Kalimantan yang sudah siap hingga tahapan sinkronisasi.
Seperti diketahui, kebijakan ini dilaksanakan dalam tiga kegiatan utama. Pertama, tahap kompilasi dengan melakukan pengumpulan peta tematik. Kedua, tahap Integrasi dengan melakukan koreksi peta tematik terhadap peta dasar. Ketiga, sinkronisasi yang akan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah setempat dalam menyelesaikan permasalahan tumpang-tindih lahan.
Tahapan ini yang sudah siap diterapkan untuk wilayah Kalimantan. “Di situ (Kalimantan) masalah paling banyak soal tumpang-tindih lahan. Kalau Kalimantan bisa diselesaikan, wilayah-wilayah lain bisa lebih mudah,” kata Deputi Informasi Geospasial Tematik BIG Nurwadjedi di Jakarta, Selasa (24/7).
(Baca: Badan Informasi Geospasial Klaim Integrasi Peta Tematik Selesai 90%)
Nur menceritakan awalnya mereka ingin memprioritaskan daerah-daerah yang mudah terlebih dahulu. Namun, Presiden Joko Widodo mengarahkan Kemenko Perekonomian dan BIG untuk memprioritaskan wilayah yang sulit terlebih dahulu. “Kami ambil yang berat, kami petakan. Tipologi-tipologi ini diharapkan bisa diaplikasi ke konflik wilayah-wilayah yang lain,” katanya.
Saat ini telah teridentifikasi sejumlah permasalahan tumpang-tindih di Kalimantan, di antaranya permasalahan terkait pemanfaatan hutan, tumpang-tindih pemanfaatan Sumber Daya Alam, dan tumpang tindih perizinan. Informasi Geospasial Tematik (IGT) menjadi landasan dalam perizinan lahan, program pembangunan infrastruktur, maupun kegiatan lainnya yang berdampak pada pembangunan ekonomi Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Percepatan lnfrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo mengatakan, Kebijakan Satu Peta akan berperan penting dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pembangunan, meningkatkan kemudahan berinvestasi, dan menyelesaikan sengketa pemanfaatan lahan dan konflik perizinan.
Sekretariat Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta telah menyelesaikan kompilasi untuk 82 dari 85 peta tematik atau sudah 96% dari 19 Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah, baik Provinsi, Kabupaten, juga Kota di 34 provinsi. Sedangkan 3 peta tematik yang belum terkompilasi karena belum tersedia secara nasional.
(Baca juga: Jokowi : 4 Juta Hektare Lahan Hutan Tumpang Tindih di Kalimantan)
Kegiatan integrasi secara keseluruhan, sudah selesai sebesar 84% per 20 Juli 2018. Masing-masing wilayah kemajuannya berbeda-beda. Kalimantan sudah terintegrasi 86%, Sumatera 93%, Sulawesi 92%, Bali dan Nusa Tenggara 83,5%, Jawa 82%, Maluku 76%, dan Papua 74%.
Kebijakan Satu Peta dilaksanakan pada tingkat ketelitian skala 1:50.000 karena peta tematik skala 1:50.000 saat ini menjadi dasar dalam penerbitan izin dan hak atas tanah di Indonesia. Ke depannya, Kebijakan Satu Peta dapat berkembang ke skala yang lebih detail, untuk mendukung perencanaan pembangunan serta penerbitan izin yang lebih akurat dan terbebas dari tumpang tindih ke depannya.