Pemerintah Akan Bentuk Badan Baru untuk Pembiayaan Pensiun PNS

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan), Menpan RB Asman Abnur (kiri), Menkeu Sri Mulyani (kedua kiri), Seskab Pramono Anung (tengah) memberikan keterangan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada ASN dan pensiunan di Istana Negara Jakarta, Rabu (23/5). Presiden telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR bagi ASN, TNI / Polri, pensiunan dan gaji ke-13 pada 2018 sebesar Rp 35,76 triliun.
26/6/2018, 19.31 WIB

Salah satu skema yang dipersiapkan adalah fully funded di mana pegawai mengiur sendiri dana pensiunnya dari gaji bulanan. "Dalam rapat terbatas berikutnya akan diputuskan," kata dia.

(Baca juga: Sri Mulyani: Pembayaran THR PNS Sudah Mencapai 83,4%)

Selain skema pembiayaan pensiun, pemerintah juga akan memmbahas pemberian fasilitas lain untuk Aparatur Sipil Negara. Di antaranya adalah fasilitas pembiayaan perumahan yang terjangkau melalui Badan Usaha Milik Negara. "Ini bisa bermanfaat untuk penyiapan kompleks perumahan atau apartemen ASN," ujar Asman.

Soal ini sempat dibahas Presiden Joko Widodo saat membuka rapat terbatas siang tadi. Jokowi jajarannya memperhatikan penyediaan rumah layak bagi ASN, prajurit TNI dan polisi, khususnya bagi yang berpenghasilan rendah.

Menurut Jokowi, kebutuhan pokok bagi ASN, prajurit dan polisi harus dipenuhi agar mereka bisa berkonsentrasi dalam menjalankan tugasnya. “Ini penting, saya minta laporannya dan terus kami monitor,” kata dia.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution