JK Tegaskan Pemberian THR Merupakan Keharusan

Arief Kamaludin|Katadata
Wakil Presiden Jusuf Kalla
Penulis: Ihya Ulum Aldin
7/6/2018, 19.53 WIB

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur sipil negara merupakan keharusan. Alasannya tunjangan ini sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Itu kan (THR) pegawai daerah, memang sudah sejak awal seperti dikatakan Menteri Keuangan (Sri Mulyani) sudah dianggarkan. Jadi harus disiapkan," kata JK di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis (7/6).

(Baca: Pemda Tak Salurkan THR, Kemenkeu Sebut Bakal Dipersoalkan BPK)

Terkait hal ini, Sri Mulyani mengatakan sudah berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Pembicaraan ini mengenai  melakukan inventarisasi masalah pembayaran THR kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda) provinsi dan kabupaten.

"Kami telepon satu-satu, kami akan cek satu-satu tiap daerah," kata Sri Mulyani di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (6/6).

(Baca: Kepala Daerah Tolak Bayar THR PNS, KPPOD: Kebijakan Tak Realistis)

Halaman: