Dapat Opini ‘Disclaimer’ dari BPK, KKP Akan Evaluasi Laporan Keuangan

Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi, Jakarta, Selasa, (09/05)
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
7/6/2018, 19.42 WIB

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengevaluasi  laporan keuangan kementerian setelah mendapat predikat opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Opini BPK merupakan rapor merah KKP yang kedua setelah tahun lalu mendapatkan laporan yang sama.

Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo ketika dikonfirmasi Katadata belum banyak  berkomentar terkait opini ‘disclaimer’ dan rekomendasi dari BPK.

“Laporan Keuangan sedang dipelajari dan temuannya nanti akan kami sampaikan,” kata Nilanto kepada Katadata, Kamis (7/6).

(Baca : BPK Beri Opini "Disclaimer" ke KKP, Luhut Minta Susi Belajar Mendengar)

Dia juga enggan memberikan informasi mengenai detail evaluasi yang dilakukan KKP dan juga kapan respons atas temuan BPK itu disampaikan ke publik. Padahal, BPK sudah memberikan rekomendasi dan menerima tanggapan sebelum laporan disampaikan ke publik.

BPK memberikan opini disclaimer kepada KKP terkait Laporan Keuangan 2017, sama seperti tahun sebelumnya. Opini tersebut diberikan BPK lantaran ada beberapa temuan signifikan pada pemeriksaan Laporan Keuangan KKP 2017.

(Baca juga: Jokowi Minta KKP dan Bakamla Perbaiki Laporan Keuangan yang Disclaimer)

Temuan-temuan BPK tersebut yaitu :

1. Persediaan sebesar Rp 38,28 miliar yang tidak diyakini kewajarannya, meliputi: 

a. Persediaan yang tidak didukung dengan penatausahaan yang memadai dan tidak dilakukan inventarisasi fisik sebesar Rp 33,92 miliar.

b. Persediaan kapal yang diakui telah selesai 100%, namun secara fisik belum selesai. Selain itu tidak tersedia data rincian harga satuan untuk komponen dalam kontrak sebesar Rp 4,36 miliar.

2. Nilai buku aset tetap diragukan sebesar Rp 556,99 miliar, terdiri dari: 

a. Aset tetap yang keberadaannya tidak dapat dijelaskan sebesar Rp 684,36 juta.

b. Saldo tidak wajar yang tak dapat dijelaskan penyebabnya sebesar Rp 226,60 miliar, di antaranya bersaldo minus, penyusutan melampaui harga perolehan, dan belum teridentifikasi penyusutannya.

c. Aset tetap tanah pulau Nipa kerja sama dengan pihak ketiga sebesar Rp 129,83 miliar yang luasan dan nilai perolehannya berbeda antara data menurut SIMAK BMN, perjanjian kerjasama pemanfaatan, dan persetujuan Kementerian Keuangan.

d. Konstruksi dalam pengerjaan (KDP) sebesar Rp 199,88 miliar di antaranya bersaldo minus sebesar Rp 78,87 miliar, transaksi tidak wajar sebesar Rp 4,25 miliar, mutasi keluar yang tidak dapat ditelusuri menjadi aset definitif sebesar Rp 56,02 miliar.

KDP hasil Pengadaan Barang Percontohan Budidaya Ikan Lepas Pantai (Keramba Jaring Apung /KJA Offshore) sebesar Rp 60,74 miliar yang tidak didukung dengan dokumen progress fisik memadai dan dokumen Rencana Anggaran Biaya terinci untuk setiap komponen dalam kontrak.

3. Aset lainnya sebesar Rp 37,26 milliar yang tidak diyakini kewajarannya, meliputi:

a. Aset tak berwujud berupa paten, hasil kajian yang tidak didukung dokumen perolehan lengkap dan valid sebesar Rp 24,57 miliar.

b. Nilai amortisasi yang melampaui nilai perolehan namun tidak dapat dijelaskan sebesar Rp 10,54 miliar.

Halaman: