Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan masing-masing dengan hukuman 20 tahun dan 18 tahun penjara. Majelis hakim juga memutuskan kedua pimpinan perusahaan travel umrah itu wajib membayar denda Rp 10 miliar dan apabila tidak membayar akan diganti dengan hukuman delapan bulan penjara.
Kedua bos First Travel terbukti melakukan penipuan perjalanan umrah dan tindak pidana pencucian uang dari uang setoran calon jemaah umrah yang mencapai mencapai Rp 905 miliar.
"Akibat perbuatan para terdakwa telah mendatangkan kerugian bagi sebanyak 63.310 orang calon jemaah First Travel yang telah membayar perjalanan ibadah umrah hingga bulan Juli 2017 dengan nilainya Rp 905 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Sobandi di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5) seperti dikutip dari Antaranews.com.
(Baca juga: Moratorium Izin Biro Umrah, Kemenag Patok Biaya Standar Rp 20 Juta)
Keduanya mendirikan dan mengelola First Travel dengan menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta. Mereka menjanjikan para calon jemaah berangkat umrah setelah satu tahun pembayaran lunas.
Selama periode November 2016- Mei 2017, mereka berhasil menggaet 93.295 orang dengan total setoran uang pembayaran paket umrah mencapai Rp 1,319 triliun. Namun, selama kurun waktu tersebut, mereka hanya mampu memberangkatkan 29.985 orang. Sedangkan sisanya, 63.310 orang yang sudah membayar lunas dengan jadwal pemberangkatan November 2016 hingga Mei 2017 tidak diberangkatkan.
Uang setoran dari para jemaah yang gagal diberangkatkan ini terbukti digunakan untuk kepentingan pribadi Andika dan Anniesa. Keduanya melakukan pencucian uang dengan mengalihkan setoran calon jemaah umrah di rekening penampungan First Travel ke sejumlah rekening termasuk rekening pribadi Andika, Anniesa dan terdakwa lainnya, Kiki Hasibuan.
(Baca: Mabes Polri Hitung Kerugian Jemaah First Travel Capai Rp 848 Miliar)
Mereka menggunakan uang para korban First Travel untuk kepentingan pribadi seperti membeli rumah, tanah, kendaraan mewah hingga jalan-jalan keliling Eropa.
Selain kedua terdakwa, hakim memvonis Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraida alias Kiki dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar atau kurungan lima bulan penjara.
Majelis hakim memberikan waktu bagi ketiganya untuk menentukan sikap atas putusan hakim. Para terdakwa menyatakan membutuhkan waktu beberapa hari untuk menyatakan banding atau tidak atas putusan tersebut. Putusan hakim ini mendekati tuntutan jaksa yang meminta hakim memvonis Andika dan Anniesa masing-masing 20 tahun penjara.