PPATK Bekukan 50 Rekening First Travel Senilai Rp 7 Miliar

Dimas Jarot Bayu
29 Agustus 2017, 17:25
First Travel
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Warga menunggu mengurus pengembalian dana atau "refund" terkait permasalahan umroh promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan 50 rekening milik agen perjalanan First Travel dengan dana sebesar Rp 7 miliar. Penemuan ini berdasarkan penelusuran PPATK atas aliran dana yang dimiliki First Travel pada periode 2011-2017.

"Kami sudah menutup 50 rekening yang di dalamnya terdapat dana Rp 7 miliar," kata Ketua PPATK Ki Agus Badaruddin di kantornya, Jakarta, Selasa (29/8).

Agus mengatakan, dana dalam 50 rekening yang ditemukan PPATK dalam bentuk aneka mata uang asing dan rupiah. "Ada juga aset dalam bentuk asuransi," kata Agus.

(Baca: Mabes Polri Hitung Kerugian Jemaah First Travel Capai Rp 848 Miliar)

Agus mengatakan, aliran dana tersebut digunakan bos First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan untuk berbagai keperluan. Salah satunya, digunakan untuk kepentingan bisnis haji dan umrah.

Selain itu, sebagian dana digunakan bos First Travel untuk memperkaya diri sendiri. Agus menuturkan, dari dana tersebut diketahui ada yang untuk membeli restoran di Inggris dan acara Fashion Show di New York, AS. 

"Tercatat ada dana untuk membeli itu," kata Agus. (Baca: Korban First Travel Mengadu ke Crisis Center, Berharap Uang Kembali)

Anniesa Hasibuan sempat mengikuti New York Fashion Week Spring/Summer 2017 dengan membawakan desain pakaian khusus muslim. Anniesa diperkirakan menghabiskan dana miliaran untuk modal pagelaran tersebut. 

 "Iya ada (aliran dana), satu ke New York gitu yang ada hubungannya dengan fashion," kata Kiagus. 

Sementara untuk pembelian saham di restoran di Inggris, PPATK perlu menelusuri lebih lanjut.

Saat ini, kata Agus, laporan terkait aliran dana First Travel telah diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri. Nantinya, pihak Bareskrim yang akan melakukan gelar perkara terkait aliran dana tersebut, termasuk juga penelusuran aset First Travel.

Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menghitung jumlah kerugian korban penipuan paket umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) mencapai Rp 848 miliar.

Nilai kerugian ini berasal dari  58.682 jemaah yang berlum berangkat umrah meski telah membayar paket umrah First Travel dengan harga Rp 14,3 juta pada periode Desember 2016-Mei 2017. Selain membayar paket umrah, mereka mengeluarkan biaya untuk carter pesawat Rp 2,5 juta per orang. 

(Baca: Tak Ganti Rugi Jemaah First Travel, Kemenag Bakal Atur Biaya Umrah)

Jumlah jemaah yang mendaftar paket umrah Rp 14,3 juta pada periode Desember 2016-Mei 2017 sebanyak 72.682. Namun, First Travel hanya berhasil memberangkatkan 14 ribu orang.

Kepolisian RI mempersilakan korban penipuan dan penggelapan agen perjalanan First Travel melakukan gugatan perdata untuk mendapat ganti rugi. 

Pasalnya, proses pidana yang dilakukan untuk menjerat bos First Travel tak pelak bisa mengganti kerugian sebesar Rp 848 miliar. 

"Terkait dengan pengembalian aset kerugian korban tentunya nanti itu proses lain, proses perdata. Silakan nanti korban memproses itu secara perdata," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Awi Setiono, Rabu (23/8).

Awi menuturkan, saat ini polisi tengah fokus memburu seluruh aset dari First Travel. Hingga saat ini, polisi telah menyita 5 kendaraan dan 7 properti milik bos First Travel. Polisi juga telah membekukan 30 rekening perusahaan dan mendeteksi 11 unit kendaraan yang telah berpindah tangan.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang calon jemaah umrah. Ketiganya, yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan; dan adik Anniesa, Siti Nuraida Hasibuan.

(Baca: Cegah Kasus First Travel, DPR Desak Aturan Batas Minimum Biaya Umrah)

Sebagian jemaah First Travel mengajukan gugatan Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan tersebut, Selasa (22/8).   PKPU pertama kali diajukan tiga calon jemaah umrah First Travel mengajukan pada 25 Juli 2017. Mereka membayar paket umrah lunas dengan harga Rp 16-18 juta pada April 2017, namun tak kunjung berangkat. Ketiganya menderita kerugian Rp 54,4 juta.

Setelah pengajuan oleh tiga jemaah, sebanyak 43 pembeli paket umrah First Travel lainnya menyusul menggugat dengan total kerugian Rp 758 juta.

Para jamaah memilih menggugat melalui PKPU karena memakan waktu yang lebih singkat dibandingkan memperkarakan First Travel melalui jalur pengadilan pidana atau perdata.

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...