Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) meresmikan Pos Komando Pengaduan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan pada Senin (28/5). Posko ini merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah memastikan pekerja mendapatkan hak THR, sesuai dengan ketentuan yang ada.
"THR merupakan hak dari para pekerja, otomatis akan menjadi kewajiban normatif dari para pengusaha untuk membayarkannya," kata Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri saat meresmikan posko ini di kantornya, Jakarta, Senin (28/5).
Hanif menjelaskan ketentuan mengenai pembayaran THR bagi pekerja, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Setiap perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya keagamaan kepada para pekerjanya.
(Baca: Menjelang Ramadan, Harga Kebutuhan Pokok Mulai Naik)
Posko THR ini selain menerima pengaduan, juga menerima konsultasi mengenai pembayaran THR. Para pekerja bisa mengkonsutasikan semua permasalahan kepada pemerintah, menyangkut teknis pembayaran THR, perhitungan besaran THR yang seharusnya diterima dan lain-lain.
Tahun lalu, Kemenaker mencatat ada 412 pengaduan ke Posko THR dalam rentang waktu 8 Juni sampai 5 Juli 2017. Ada dua klasifikasi permasalahan dari total pengaduan tersebut. 290 pengaduan terkait pemasalahan THR yang tidak dibayarkan. Sisanya 122 pengaduan terkait THR yang dibayarkan, tapi tidak sesuai dengan ketentuan.
Sebanyak 376 merupakan pengadu perorangan dan 36 pengaduan dari kelompok. Media yang paling banyak digunakan pengadu dalam menyampaikan aduannya adalah surat elektronik (email) sebanyak 238 aduan. Kemudian telepon 76 aduan, aplikasi whatsapp 74 aduan, 20 pengaduan langsung dan pesan pendek (SMS) 3 aduan.
"Wilayah yang menjadi lokasi dari pekerja yang mengadu, dibagi menjadi 6 wilayah, yaitu Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi Tenggara, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur (NTT)," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Kemenaker Haiyani Rumondang.
(Baca: PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan Dapat THR dan Gaji ke-13 Lebih Besar)
Pengaduan di Pulau Jawa masih yang tertinggi dengan 199 aduan disusul oleh pulau Sumatera sebanyak 25 aduan, kalimantan 14 aduan, dan sisanya hanya satu aduan di masing-masing wilayah. Sebanyak 177 aduan disampaikan tanpa identitas yang tidak bisa dimasukan ke kategori wilayah mana.
Pengaduan yang masuk ke Posko THR akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang ada. Semua pengaduan seperti keterlambatan karena tidak dilaksanakannya pembayaran atau faktor-faktor yang lain, akan ditindak dan diberikan sanksi.
Posko Pengaduan THR telah menindaklanjuti pengaduan yang masuk tahun lalu. Sebanyak 5 dari 18 perusahaan yang diadukan sudah membayarkan THR kepada pekerjanya. Sedangkan 13 lainnya, telah melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat.
(Baca: PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan Dapat THR dan Gaji ke-13 Lebih Besar)
Hari ini Posko Pengaduan THR baru dibuka di Kementerian Ketenagakerjaan dan akan menyusul di setiap Dinas Ketenagakerjaan daerah dalam dua hari ke depan. Dia meminta kepada Pemerintah Daerah, segera untuk menindaklanjuti Posko THR ini di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
"Sehingga persoalan-persoalan pembayaran THR yang muncul di daerah, juga bisa mendapat fasilitasnya sesegera mungkin," kata Hanif.