Persidangan terhadap mantan Direktur Ortus Holding yang juga pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk, Edward Seky Soeryadjaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/5) kembali ditunda. Agenda pembacaan dakwaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun Pertamina ini ditangguhkan lantaran ketiadaan penasehat hukum.
Atas ketiadaan itu, Hakim Ketua Sunarso menawarkan Edward mendapatkan penasehat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sunarso mengatakan, ketiadaan penasehat hukum Edward dapat menghambat persidangan.
Hanya saja, Edward memohon agar pengacaranya dipertahankan. Edward menilai tak mungkin mengganti penasehat hukum untuk mengatasi perkara yang menjeratnya. “Kami mohon tetap dipertahankan memilih pengacara karena untuk menghadapi masalah saya ini tidak mungkin mengganti penasehat hukum,” kata Edward.
Edward mengatakan sedang berbicara dengan penasehat hukum agar hadir dalam persidangan melalui keluarganya. Edward mengklaim sadar jika penundaan persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun Pertamina justru akan merugikan dirinya.
Karena permintaan Edward, Sunarso memberikan tenggat waktu untuk kembali berkomunikasi dengan penasehat hukum hingga Rabu pekan depan (16/5). Jika kembali gagal, Edward dapat mengganti dengan penasehat hukum lain atau yang ditawarkan dari Posbakum PN Jakarta Pusat. “Apabila belum juga didampingi penasehat hukum, majelis akan menunjuk kuasa hukum dari Posbakum,” ucap Sunarso.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tasjfirin Halim menilai ketidakhadiran penasehat hukum Edward seolah untuk mengulur waktu persidangan. Menurut Tasjfirin, hal itu dapat merugikan JPU ketika melakukan pembuktian.
Waktu pembuktian akan berhimpit dengan habisnya masa penahanan terhadap Eddward. Terlebih, persidangan juga diperkirakan banyak tertunda oleh beberapa hari libur. “Waktu berjalan ini merugikan kami,” kata Tasjfirin.
Para penasehat hukum Edward pada persidangan pekan lalu, Rabu (2/5), memilih keluar (walk out) karena tak sepakat dengan pembacaan dakwaan. Mereka tak sepakat lantaran majelis hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa surat perintah penyidikan (Sprindik) atas Eddward tidak sah dan tidak mengikat.
Karenanya, penetapan tersangka terhadap Edward tidak mempunyai kekuatan mengikat. Hanya saja, majelis hakim Pengadilan Tipikor mengabaikan putusan praperadilan dan tetap melanjutkan persidangan.
Edward, yang merupakan anak kedua dari pendiri Grup Astra, William Soeryadjaya, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun Pertamina senilai Rp 1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI). Penetapan tersangka terhadap Edward berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.
Edward dalam kasus ini diduga menikmati keuntungan yang diperoleh dari hasil pembelian saham SUGI oleh Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina periode 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis. Helmi telah menjadi terdakwa dan tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Atas perbuatannya, Edward disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.