Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyatakan akan mencari format pembayaran ganti rugi tumpahan minyak kilang sumur Montara. Format ini diperlukan apabila perusahaan Thailand ini bersepakat dengan pemerintah menyelesaikan permasalahan ini di luar pengadilan.
Ketika ditanyakan apakah mekanisme penggantian kerugian ini menggunakan dana Corporate Social Responsibilty (CSR) atau dibebankan ke cost recovery PTTEP, Luhut tidak menjawab. Dia hanya mengatakan pemerintah masih mencari format ganti rugi terbaik.
"Yang penting kami bela kepentingan rakyat, tapi tidak perlu dengan berkelahi," kata Luhut di kantornya, Jakarta, Rabu (11/4). (Baca: Luhut Buka Peluang Kasus Tumpahan Minyak Montara Tak Masuk Pengadilan)
Luhut menyatakan telah bertemu dengan Perdana Menteri Thailand Prayut Chan-o-cha untuk membahas penyelesaian masalah tumpahan minyak yang melibatkan perusahaan negara tersebut. Menurutnya, masalah ini bisa diselesaikan di luar pengadilan, tapi pihak Thailand tetap harus membayar ganti rugi. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan juga harus diperbaiki.
Meski demikian, dirinya mengaku bahwa pemerintah menginginkan penyelesaian masalah Montara secara damai tanpa melewati proses pengadilan. Menurutnya, apabila memang bisa berdamai, tidak perlu melalui proses hukum di pengadilan.
(Baca: PTT EP Tak Bayar Kompensasi Montara ke Australia)
Soal rencana penyelesaian di luar pengadilan ini sempat diutarakan Luhut pekan lalu. Menurutnya, penyelesaian permasalahan ini bisa dilakukan di luar pengadilan asalkan adanya penggantian kerugian bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur yang terdampak.
"Bisa (diselesaikan di luar pengadilan), yang penting diselesaikan dengan baik," ujarnya.