Luhut Buka Peluang Kasus Tumpahan Minyak Montara Tak Masuk Pengadilan

Ameidyo Daud Nasution
5 April 2018, 11:23
Luhut Binsar Pandjaitan
Arief Kamaludin|KATADATA
Menko Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengaku sedang mencari cara menyelesaikan permasalahan tumpahan minyak dari kilang sumur Montara oleh Petroleum Authority of Thailland Exploration and Production (PTTEP) di luar pengadilan.

Luhut menyatakan telah bertemu dengan Perdana Menteri Thailand Prayut Chan-o-cha untuk meminta penyelesaian masalah ini. Menurutnya, penyelesaian permasalahan ini bisa dilakukan di luar pengadilan asalkan adanya penggantian kerugian bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur yang terdampak.

"Bisa (diselesaikan di luar pengadilan), yang penting diselesaikan dengan baik," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/4). (Baca: Pemerintah Akan Gugat Kembali PTTEP dengan Tuntutan Lebih Besar)

Hal ini dijelaskan Luhut ketika ditanyakan mengenai tumpahan minyak PT. Pertamina (Persero) di Balikpapan. Alih-alih menjawab seluruhnya, dia memberi penjelasan tentang kasus ledakan kilang PTTEP ini. Menurut Luhut persoalan Montara ini masih dapat diselesaikan baik-baik.

"Hubungan kita dengan Thailand baik, sedangkan PTTEP juga mau tambah investasi," ujar dia.

Terkait tumpahan minyak Pertamina di Balikpapan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan dirinya telah memerintahkan Dirjen Penegakkan Hukum serta Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem untuk melihat kondisi lapangan. Selain itu LHK juga membawa tim ahli untuk melakukan supervisi kepada Pertamina.

"Untuk Dirjen Konservasi turun dan khusus melihat satwa apa yang terdampak," kata Siti. (Baca: Kementerian ESDM Audit Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan)

Di luar masalah kerusakan lingkungan karena kebocoran pipa minyak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Konservasi Hayati dan Ekosistemnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini agar tidak ada lagi peninjauan kembali RUU ini oleh Mahkamah Konstitusi ketika telah disahkan.

"Saya juga meminta agar RUU inisiatif DPR ini melihat secara visioner, serta ke depan," kata dia.

Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...