PBB Jadi Peserta Pemilu, KPU Tunggu Salinan Putusan Bawaslu

ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
5/3/2018, 18.42 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih belum menentukan sikap setelah terbitnya putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai partai peserta Pemilu 2019. KPU masih menunggu salinan putusan Bawaslu untuk kemudian dibahas dalam rapat pleno sebelum menentukan sikapnya.

"Hasil pleno hari ini belum memutuskan terkait dengan apakah menindaklanjuti putusan Bawaslu untuk memenangkan PBB sebagai salah satu peserta pemilu 2019," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (5/3).

Ilham mengatakan, KPU masih membuka peluang apakah akan menerima putusan Bawaslu atau mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal tersebut, lanjutnya, akan ditentukan berdasarkan pertimbangan amar putusan dan fakta-fakta persidangan di Bawaslu.

"Ya lihat nantilah, tunggu salinan putusannya. Insya Allah besok kami sudah putuskan," kata Ilham.

(Baca juga: Usai Dapat Nomor Urut, Parpol Ajukan Capres-Cawapres Enam Bulan Lagi)

Menurut Ilham, KPU juga akan mengevaluasi putusan Bawaslu. Salah satu yang akan dilakukan adalah pengkajian terhadap hasil verifikasi yang dilakukan KPU Kabupaten Manokwari Selatan dan KPU Provinsi Papua Barat.

PBB sebelumnya dianggap tidak memenuhi syarat verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan dan dianggap tidak memenuhi syarat verifikasi di Provinsi Papua Barat.

"Prinsipnya kami akan mengevaluasi agar di kemudian hari tidak ada kesalahan administratif atau kemudian hal yang kami anggap ada multi-interpretatif terkait peraturan perundang-undangan yang ada," kata Ilham.

(Baca juga: Terpopuler Versi Google Trend, Partai Garuda Dikaitkan dengan Cendana)

Bawaslu sebelumnya memutuskan PBB sah sebagai partai peserta Pemilu 2019. Hal itu diambil dalam sidang ajudikasi dengan KPU di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3).

"Memutuskan dalam eksepsi termohon dalam pokok perkara mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Partai Bulan Bintang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu DPR, DPRD provinsi dan kabupaten kota 2019," ujar Ketua Bawaslu Abhan membacakan putusan sidang.

Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019. Dalam SK tersebut KPU menetapkan PBB tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu.

"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan paling lambat tiga hari sejak putusan ini dibacakan," kata Abhan.