Pansel KPPU Heran DPR Tak Kunjung Uji Kelayakan Calon Komisioner

Tim Humas KPPU (kppu.go.id)
Anggota Komisioner KPPU periode 2012-2017.
Penulis: Michael Reily
Editor: Yuliawati
2/3/2018, 10.00 WIB

Panitia Seleksi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mempertanyakan sikap Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat yang menunda uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 18 calon anggota komisioner. Akibatnya, Presiden Joko Widodo dua kali menerbitkan Keputusan Presiden memperpanjang masa tugas komisioner KPPU periode 2012-2017.

Anggota Komisioner KPPU Rhenald Kasali menegaskan proses seleksi calon anggota komisioner KPPU melalui proses objektif dan transparan. Pansel telah menyeleksi anggota KPPU sesuai dengan ketentuan dan bekerja secara profesional.

"Hasil seleksinya sudah transparan, bahkan kami menggunakan tim konsultan psikologi, masih disalahkan," kata Rhenald kepada Katadata, Kamis (1/3).

(Baca juga: Batal Bubar, KPPU Diperpanjang Masa Tugas hingga April oleh Jokowi)

Rhenald mengungkapkan ketidaksetujuan DPR terhadap hasil penyeleksian, tidak dapat membuat proses seleksi ulang terhadap calon anggota komisioner yang tidak terpilih. "Sudah sesuai ketentuannya," kata Rhenald.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Katadata, DPR tidak puas dengan hasil seleksi dari Pansel. Di antaranya anggota DPR Nasril Bahar menyebutkan pansel tidak objektif karena latar belakangnya berafiliasi dengan perusahaan yang memiliki perkara di KPPU. Rhenald Kasali pun membantah soal dugaan ketidaknetralan dalam proses seleksi.

Pansel anggota KPPU telah terbentuk sejak 8 Agustus 2017 yang terdiri dari Ketua yakni Hendri Saparini, dengan anggotanya Rhenald Kasali, Ine Minara, Paripurna P Sugarda, Alexander Lay, dan Cecep Sutiawan.

Pansel awalnya menyeleksi 72 pelamar yang mendapat panggilan untuk mengikuti kompetensi. Dalam proses ini, ada satu pelamar yang tidak hadir. Selanjutnya peserta yang lulus uji kompetensi, mengikuti tes kesehatan pada 1 November 2017 dan wawancara terbuka pada 10–11 November 2017. Dari hasil tes ini, Pansel menyerahkan 18 daftar nama calon komisioner ke Presiden yang kemudian memberikan daftarnya ke DPR.

(Baca juga: 17 Tahun, KPPU Hanya Mampu Menindak 13,7 Persen Laporan)

Rhenald mengatakan seharusnya DPR menghormati calon anggota komisioner KPPU dan hendaknya tidak mencurigai sebelum mereka bertugas. Rhenald menyarankan agar Komisi VI segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan mencegah terjadi kekosongan jabatan KPPU.

“Ketua DPR juga sudah memerintahkan agar penyeleksian (fit & proper test) segera dilakukan,” katanya.

Komisioner KPPU sempat menghentikan kegiatan operasional lembaganya pada Rabu, 28 Februari 2018 dan aktif kembali pada Kamis, 1 Maret 2018. Sekretariat KPPU sempat mengumumkan penghentian kegiatan operasional lembaganya karena tak ada payung hukum untuk kegiatan para komisioner yang habis masa jabatannya pada 27 Februari 2018.

Namun, kemudiaan Presiden Jokowi menerbitkan Keppres Nomor 33/P/2018 yang memperpanjang masa tugas komisioner KPPU periode 2012-2017 sejak 27 Februari 2018 sampai 27 April 2018.
Jokowi berharap sebelum habis masa perpanjangan tugas KPPU, DPR segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan.

Berikut daftar calon anggota KPPU untuk masa jabatan 2018 – 2023

1. Abdulhamid Dipopramono
2. Afif Hasbullah
3. Arnold Sihombing
4. Binsar Jon Vis S
5. Chandra Setiawan
6. Dinni Melanie
7. Eugenia Mardnugraha
8. Guntur Syahputra Saragih
9. Harry Agustanto
10. Kodrat Wibowo
11. Kurnia Toha
12. Mohammad Reza
13. Muhammad Handry Imansyah
14. Ningrum Natasya Sirait
15. Rima Agristina
16. Ukay Karyadi
17. Yohanes Berchman Suhartoko
18. Yudi Hidayat