PPATK: Bank Kerap Beri Kredit Tak Terukur untuk Biayai Pilkada

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Pilkada DKI Jakarta 2017.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
16/1/2018, 17.02 WIB

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai perbankan di daerah rentan dimanfaatkan calon kepala daerah saat pemilihan kepala daerah serentak 2018. Penilaian PPATK tersebut berdasarkan kajian yang dilakukannya jelang Pilkada Serentak 2018 pada 32 bank daerah di Indonesia.

Kepala PPATK Ki Agus Badaruddin mengatakan, calon kepala daerah sering menggunakan dana yang dimiliki pihak perbankan untuk membiayai segala bentuk kampanye dan memuluskan kemenangannya. Langkah ini kerap dilakukan dengan modus pemberian kredit dalam jumlah yang relatif besar kepada pihak tertentu.

"Dengan penerima manfaat sebenarnya adalah para calon kepala daerah yang akan bertarung," kata Agus di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (16/1). (Baca: PPATK Sebut Risiko Pencucian Uang Sangat Tinggi pada APBD DKI Jakarta)

Menurut Agus, kredit perbankan seharusnya tidak digunakan untuk biaya kampanye dalam Pilkada. Selain itu, perbankan daerah berisiko terkena kredit macet akibat pemberian pinjaman kepada para calon kepala daerah.

"Karena antara lain ketidakmampuan calon kepala daerah membayar kredit yang diberikan perbankan," kata Agus.

Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae menambahkan, PPATK mendapatkan indikasi pemberian kredit dan alokasi dana yang tidak terukur berkaitan dengan kepemilikan bank pembangunan daerah oleh pemerintah daerah. "Ini isu mengenai independensi direksi dan komisarisnya menjadi penting," kata Dian.

Halaman: