Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai perbankan di daerah rentan dimanfaatkan calon kepala daerah saat pemilihan kepala daerah serentak 2018. Penilaian PPATK tersebut berdasarkan kajian yang dilakukannya jelang Pilkada Serentak 2018 pada 32 bank daerah di Indonesia.
Kepala PPATK Ki Agus Badaruddin mengatakan, calon kepala daerah sering menggunakan dana yang dimiliki pihak perbankan untuk membiayai segala bentuk kampanye dan memuluskan kemenangannya. Langkah ini kerap dilakukan dengan modus pemberian kredit dalam jumlah yang relatif besar kepada pihak tertentu.
"Dengan penerima manfaat sebenarnya adalah para calon kepala daerah yang akan bertarung," kata Agus di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (16/1). (Baca: PPATK Sebut Risiko Pencucian Uang Sangat Tinggi pada APBD DKI Jakarta)
Menurut Agus, kredit perbankan seharusnya tidak digunakan untuk biaya kampanye dalam Pilkada. Selain itu, perbankan daerah berisiko terkena kredit macet akibat pemberian pinjaman kepada para calon kepala daerah.
"Karena antara lain ketidakmampuan calon kepala daerah membayar kredit yang diberikan perbankan," kata Agus.
Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae menambahkan, PPATK mendapatkan indikasi pemberian kredit dan alokasi dana yang tidak terukur berkaitan dengan kepemilikan bank pembangunan daerah oleh pemerintah daerah. "Ini isu mengenai independensi direksi dan komisarisnya menjadi penting," kata Dian.
Dian mengatakan, akibat hal tersebut risiko kerugian negara dapat mencapai ratusan miliar rupiah. Pemberian kredit yang tak terukur tersebut paling besar terjadi di Jawa.
"Masih tetap Jawa dalam jumlah uang," kata Dian. (Baca: PPATK Sebut Jumlah Pelaporan Transaksi Keuangan Masih Terbatas)
Agus mengimbau perbankan di daerah untuk berhati-hati selama Pilkada 2018. Ia menilai, perbankan harus mampu melakukan kegiatan operasional bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"PPATK mengimbau dan memperingatkan kepada perbankan, khususnya bank daerah untuk tidak melakukan kegiatan operasional yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Agus.
Selain itu, PPATK juga telah berkoordinasi dengan pihak Bawaslu untuk mencegah kasus tersebut terjadi dalam Pilkada Serentak 2018. "Indikasi itu sudah ada dan sudah jadi perhatian otoritas yang bersangkutan," kata Dian.
(Baca: Survei PPATK: Anggota DPR Dianggap Pelaku Utama Pencucian Uang)