KPK Dalami Aliran Uang ke Keponakan Setnov via Money Changer

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum serta secara otomatis sidang praperadilan yang
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
13/1/2018, 11.05 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga transaksi yang dilakukan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo senilai US$ 2,6 juta dari luar negeri ke Indonesia melalui money changer berkaitan dengan Setya Novanto. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK akan mendalami transaksi tersebut untuk membuktikan adanya unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain terhadap Novanto dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"Benang merahnya ini adalah terkait dengan e-KTP dan diduga memang ditujukan pada Setya Novanto," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1).

Febri mengatakan, transaksi sejumlah US$ 2,6 juta yang dilakukan Irvanto melalui money changer mencurigakan. Pasalnya, transaksi itu dilakukan juga melalui beberapa rekening perusahaan dan perorangan.

"Karena itu kami dalami lebih lanjut relasi dari pihak-pihak yang melakukan transaksi itu," kata Febri. 

(Baca: Ajukan Juctice Collaborator, Setnov Klaim Akan Bongkar Pelaku Utama)

Febri mengatakan, transaksi penukaran valuta asing seperti ini sebenarnya adalah hal wajar. Namun ketika hal tersebut digunakan untuk kerja sama pihak lain mengantarkan sejumlah uang melalui lapisan yang rumit justru menjadi persoalan.

"Karena itu kami menguraikan lebih lanjut bahwa jalur atau proses lintas negara dan juga tahapan-tahapan yang cukup rumit tersebut adalah bagian dari dugaan upaya memperkaya terdakwa," kata Febri.

(Baca: Terseret Kasus e-KTP, Keponakan Setnov Dicegah KPK ke Luar Negeri)

Dalam persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP terhadap Novanto pada Kamis (11/1), terungkap bahwa Irvanto secara tidak langsung menerima uang sebesar US$ 2,6 juta dari perusahaan Biomorf Mauritius. Irvanto menggunakan dua money changer untuk menerima uang tersebut dari luar negeri.

Salah satu manajer perusahaan money changer tersebut, Riswan ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta untuk Novanto mengatakan Irvanto sempat mendatanginya pada Januari 2012. Ketika itu, Irvanto mengatakan bahwa ia ingin melakukan tukar menukar dollar.

Irvanto menyatakan memiliki dollar di Singapura dan melakukan barter dollar tersebut dengan menerima uangnya di Jakarta.

Namun, perusahaan Riswan tak memiliki izin remittance atau transfer valuta asing baik dari dan ke luar negeri. Karenanya, Riswan kemudian menghubungi koleganya yang juga pemilik money changer dan memiliki rekening di Singapura, Juli Hira.

Juli kemudian memberikan beberapa nomor rekening perusahaannya di Singapura kepada Riswan. Selanjutnya, nomor rekening itu diteruskan oleh Riswan kepada Irvanto.

Setelah itu Juli menerima uang sebesar US$ 2,6 juta dari Mauritius. Uang itu diterima Juli melalui rekening perorangannya sebesar US$ 200.000, Kohler Asia Pasific sebesar US$ 200.000, Cosmic Enterprise sebesar US$ 200.000, Sunshine Development sebesar US$ 500.000, Golden Victory sebesar US$ 186.470, Pasific Oleo US$ 183.470, Wua Kong Trading sebesar US$ 250.000, dan Omni Patent sebesar US$ 240.200.

Juli kemudian mengirimkan uang tersebut ke rekening perusahaan money changer milik Riswan di Indonesia. Syahdan, Riswan menyerahkan uang tersebut dalam bentuk tunai dalam tiga tahap kepada Irvanto.

(Baca: Jejak Setya Novanto di Sidang Korupsi e-KTP)