Mendagri: Pakai Politik Uang di Pilkada, Harus Didiskualifikasi

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kedua dari kiri) didampingi Sekjen Yuswandi A. Temenggung (kanan)
Penulis: Miftah Ardhian
13/12/2017, 17.17 WIB

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau agar Pemilihan Umun Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 171 daerah pada tahun 2018 bisa berjalan dengan aman dan transparan. Oleh karenanya, apabila terdapat pasangan calon yang melakukan politik uang, harus didiskualifikasi dari pesta rakyat tersebut.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan, terdapat 3 poin penting yang menjadikan Pilkada serentak tahun 2018 ini sukses. Pertama, harus adanya sanksi tegas yang diberikan kepada pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang. Karenanya, Kemendagri bersama dengan lembaga terkait lainnya akan memperketat pengawasan dalam Pilkada 2018.

"Kalau ada calon Kepala Daerah, calon Presiden, maupun calon anggota DPR, DPRD, ketahuan, ketanggap tangan, harus didiskualifikasi," ujar Tjahjo saat ditemui di Pelabuhan Cirebon, Jawa Barat, Rabu (13/12). (Baca: Jokowi Minta Menteri Tak Terganggu Urusan Politik Tahun 2018)

Kedua, penyelenggaraan Pilkada serentak ini dianggap sukses apabila partisipasi masyarakat dalam perhelatan akbar ini meningkat. Tjahjo mengatakan pada penyelenggaraan Pilkada serentak tahun sebelumnya, partisipasi masyarakat baru mencapai 74 persen.

Dia mengimbau agar setiap pihak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik agar angka partisipasi masyarakat bisa meningkat. "Target KPU dan pemerintah itu bisa mencapai 78 persen," ujarnya.

Ketiga, Tjahjo juga mengingatkan agar masyarakat dan seluruh pihak yang berpartisipasi dalam Pilkada serentak ini menghindari ujaran kebencian yang disuarakan melalui media sosial ataupun secara langsung. Hal ini penting dilakukan agar perhelatan akbar tersebut berjalan dengan damai dan terbebas dari konflik berkepanjangan.

Halaman: