Sidang Paripurna Terima Setnov Mundur, Ketua DPR Masih Kosong

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Suasana sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12).
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
11/12/2017, 18.24 WIB

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang digelar menjelang masa sidang terakhir membacakan surat pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR. Rapat paripurna belum menentukan pengganti Setya Novanto.

“Surat tersebut sesuai Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin sidang paripurna, Senin (11/12).

Setya Novanto mengirimkan surat pengunduran diri tanggal 6 Desember lalu kepada pimpinan DPR. Selain membacakan nomor surat pengunduran diri Setno, Fadli Zon juga menyebutkan beberapa surat lain yang terkait dengan polemik pergantian Ketua DPR, yakni surat dari Setnov terkait usulan Azis Syamsuddin sebagai penggantinya dan juga surat dari Partai Golkar yang meminta pergantian Ketua DPR menunggu proses internal.

(Baca: Limpahkan Berkas Setnov ke PN Jakpus, KPK: Praperadilan Dapat Gugur)

Sebelum dibawa ke rapat paripurna, usulan pengganti Setnov ini sempat dibahas dalam rapat Badan Musyawarah DPR yang digelar Senin siang. Dari hasil rapat tersebut, Azis batal menjadi pengganti Setnov.

Pembatalan keputusan melantik Azis untuk menghindari kegaduhan di internal Golkar akibat permintaan Novanto yang menunjuk Aziz sebagai Ketua DPR. "Makanya agar (kegaduhan) tidak terjadi meluas disepakati dalam Bamus untuk menunda membacakan surat tersebut di rapat paripurna," kata Aziz.

Nantinya, pimpinan DPR akan mengirimkan surat kepada para fraksi memberi ruang gerak terhadap Golkar guna melakukan konsolidasi internal. Penundaan tersebut dilakukan hingga masa sidang berikutnya pada Januari 2018.

(Baca: Demi Jaga Integritas, Otto Hasibuan Mundur Sebagai Pengacara Setnov)

Dengan pengunduran diri Novanto, Aziz mengatakan posisi Ketua DPR akan kosong. Terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR, hal tersebut akan dirumuskan pimpinan.

"Mulai hari ini kosong karena Pak Novanto sudah mengundurkan diri. Untuk Plt nanti pimpinan DPR yang akan merumuskan seperti apa," kata Aziz.

 Sementara itu mengenai alasan Novanto mengundurkan diri sebagai respons adanya kritik dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) maupun masyarakat. Hal ini juga diambil dengan pertimbangan agar tidak terjadi kegaduhan politik atas masih menjabatnya Novanto yang saat ini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami kan tidak mau politik jadi gaduh. Bagi saya enggak ada masalah, kami lihat mekanisme, prosedur," kata Aziz. (Baca: MKD DPR Harap Setnov Mundur Sebelum Hasil Putusan Kode Etik)