Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri keterlibatan Gubernur Jambi Zumi Zola dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Jambi tahun 2018. Penelusuran ini menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 16 orang dari pihak eksekutif dan legislatif, yang di antaranya anak buah Zumi, di Jambi, Selasa (28/11).
"Perintah Gubernur masih pengembangan. Apakah kasus ini ada perintah gubernur, masih dalam pengembangan apa ada perintah khusus atau tidak," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada wartawan, Jakarta, Rabu (29/11).
Basaria mengatakan, suap diberikan pihak eksekutif agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk mengesahkan rancangan anggaran senilai Rp 4,5 triliun. Sebelumnya mereka diduga berencana absen dalam rapat pengesahan karena tak ada jaminan dari pihak Pemprov.
(Baca: Wali Kota Tegal Terima Suap Rp 5,1 Miliar untuk Ongkos Pilkada 2018)
Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut diduga telah disepakati pencairan uang yang disebut sebagai 'uang ketok'. Pencairan uang suap diduga disiapkan untuk semua fraksi di DPRD Jambi.
"Pencairan dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemprov," kata Basaria.
Dalam OTT, KPK mengamankan uang sebesar Rp 4,7 miliar yang diduga terkait pembahasan RAPBD Jambi tahun 2018. KPK telah menetapkan empat tersangka dari 16 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan. Tiga di antara para tersangka merupakan anak buah Zumi di Pemprov Jambi.
(Baca: Mantan Bupati Konawe Utara Diduga Korupsi Izin Tambang Rp 2,7 Triliun)
Mereka, yakni Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik; Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saipudin; Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan yang diduga sebagai pemberi suap. Sementara, anggota DPRD Jambi Suprioni diduga sebagai penerima suap.
"Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, kami tingkatkan jadi penyidikan," kata Basaria.
Erwin, Saipudin, dan Arfan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun Supriono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.