Setelah Ditahan, KPK Periksa Setya Novanto

ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11). Ketua DPR tersebut dipindahkan dari RSCM Kencana ke rutan KPK.
Penulis: Dimas Jarot Bayu
Editor: Pingit Aria
20/11/2017, 12.35 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan awal terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Novanto diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Novanto dilakukan sesuai dengan hasil laporan medis Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dalam kesimpulannya, IDI menyatakan bahwa Novanto telah dapat diperiksa sesuai proses hukum yang berjalan.

"Pemeriksaan sudah dapat dilakukan sesuai dengan hasil kesimpulan IDI yang menyatakan SN fit to be questioned," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/11). (Baca juga:  Istri Novanto Diperiksa Terkait Jabatannya di PT Mondialindo)

Febri mengatakan, dalam pemeriksaan disampaikan hak-hak Novanto sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menyampaikan perkara korupsi e-KTP yang disangkakan kepadanya.

Dalam kasus ini, Novanto diduga bersama-sama melakukan korupsi dengan Anang, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Novanto pun diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.

Dia diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket KTP elektronik tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

Setya Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor (UU) 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Baca juga:  KPK Tahan dan Langsung Bantarkan Setya Novanto)

Selain telah diperiksa, lanjut Febri, Novanto juga telah bersedia menandatangani berita acara pencabutan pembantaran dan penahanan lanjutan. Penahanan lanjutan terhadap Novanto dilaksanakan selama 20 hari ke depan. "Penahanan lanjutan selama 20 hari ke depan terhitung 19 November 2017," ucap Febri.