Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto kembali mengajukan gugatan praperadilan. Langkah tersebut diambil Novanto setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Novanto mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Betul (mengajukan gugatan praperadilan). Gugatan diajukan Rabu 15 November 2017," kata Kepala Hubungan Masyarakat PN Jaksel Made Sutisna saat dikonfirmasi Katadata, Kamis (16/11). (Baca juga: KPK Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Setnov)
Made menuturkan, sidang praperadilan biasanya akan dilaksanakan sepekan setelah gugatan didaftarkan. Meski begitu, PN Jaksel belum menunjuk hakim tunggal yang akan memimpin jalannya sidang praperadilan. "Belum (ada penunjukkan)," ucapnya.
KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada Jumat (10/11). Novanto diduga bersama-sama melakukan korupsi dengan Anang, Andi Narogong, Irman, dan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Dia diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket KTP elektronik tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.
Namun, Novanto menghilang ketika penyidik KPK berusaha menjemputnya dari kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta, pada Rabu (15/11). Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap Novanto. (Baca juga: KPK Minta Setnov Menyerahkan Diri)
Surat tersebut diterbitkan karena Novanto kerap mangkir dari agenda pemeriksaan yang dijadwalkan KPK. Selama ini KPK telah 11 kali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Novanto. Namun, yang bersangkutan hanya hadir tiga kali. Sementara delapan agenda lainnya Novanto selalu berhalangan.
"Karena ada kebutuhan penyidikan, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap SN dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi e-KTP," kata Febri di kantornya, Kamis (16/11).
Saat ini, KPK juga tengah mempertimbangkan agar Novanto masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Begitu pula dengan penahanan pasca penangkapan Novanto. Kendati begitu, KPK masih menunggu Novanto menyerahkan diri.