Pengusaha Muda Dukung Penguatan KPPU

Katadata
Penulis: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
24/10/2017, 16.22 WIB

"Butuh paling tidak 1,8 juta anak muda baru untuk menjadi pengusaha. Tetapi akan sulit naik kelas apabila terus ada praktik seperti ini," ujar Bahlil.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, terdapat beberapa poin usulan amandemen yang akan disuarakan. Pertama, denda dan sanksi yang diberikan agar diperbesar. Karena, selama ini, para perusahaan yang terbukti bersalah hanya bisa didenda maksimal Rp 25 miliar. Sejumlah nilai yang dianggap terlalu kecil jika dibandingkan dengan dampak yang ditimbulkan.

(Baca: KPPU Minta Dukungan Atur "Whistleblower" di Revisi UU Persaingan Usaha)

Kedua, KPPU hanya bisa menindak pelaku usaha di dalam negeri, tetapi tidak bisa menindak yang ada di luar negeri walaupun bisnisnya snagat bersinggungan dan mempengaruhi bisnis di Indonesia. "Kalau bisnis bisa cross border maka, kejahatan yang timbul pun cross border. Kami minta diberi kewenangan untuk menindak kejahatan lintas negara," ujarnya.

Selain itu, KPPU juga meminta pengaturan terkait merger dan akuisisi. Selama ini, aturan terhadap aksi korporasi tersebut menggunakan skema post-merger notification. Padahal, di negara lain telah menerapkan pre-merger notification. Oleh karenanya, KPPU meminta perubahan dari aturan tersebut.

"Namun, kerahasiaan juga sangat penting agar tidak terjadi kebocoran dalam rencana tersebut. Sanksi juga harus sekuat-kuatnya bagi siapa yang membocorkan info tersebut," ujar Syarkawi. 

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian