Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan berencana menyelesaikan masalah pencemaran sungai Citarum yang kerap menjadi sorotan dunia. Sungai itu didapuk menjadi yang terkotor di dunia karena kandungan fecal coliform bacteria yang mencapai 5.000 kali dari angka normal.
Luhut mengatakan, sungai Citarum saat ini berwarna hitam akibat banyaknya pabrik yang membuang limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) sembarangan. Menurut Luhut, ada sekitar 300 pabrik yang berada di sekitar sungai Citarum saat ini.
"Padahal sungai Citarum melintasi 25 juta penduduk Jawa Barat dan Jakarta," kata Luhut di kantornya, Jakarta, Selasa (17/10). (Baca: Antisipasi Banjir, Pemerintah Siapkan Sejumlah Proyek di Jawa Barat)
Menurut Luhut, pembersihan sungai Citarum harus segera dilakukan. Karena itu ia menggandeng International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia berpartisipasi mengatasi masalah tersebut.
Permintaan kerja sama itu disampaikannya ketika menghadiri acara pertemuan tahunan Bank Dunia - Dana Moneter Internasional (IMF) 2017. Pertemuan tersebut diselenggarakan di Washington DC, Amerika Serikat pada pekan lalu.
"Mereka bersedia memberikan asistensi. Ini menggembirakan karena saat annual meeting IMF-World Bank, kita manfaatkan untuk penyelesaian marine debris, untuk kepentingan nasional," kata Luhut.
Menurut Luhut, penyelesaian masalah pencemaran sungai Citarum merupakan permintaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Rencananya, akan membangun banyak Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di sekitar sungai Citarum.
"Nanti dibuat IPAL baru yang lebih banyak. Penanganan dari Gubernur Jabar dengan kami akan terintegrasi," ujarnya.
(Baca: Makanan, Penyumbang Utama Sampah Jakarta)
Sungai Citarum merupakan sungai terbesar di Provinsi Jawa Barat yang dimanfaatkan untuk menghasilkan listrik serta memasok air baku air minum untuk DKI Jakarta.
Berdasarkan siaran pers Pusat Litbang Kebijakan dan Penerapan Teknologi (PKPT) Badan Litbang Kementerian PUPR yang dikutip dari Antaranews, beban pencemaran sungai Citarum terbanyak disumbang oleh sektor domestik yakni sebesar 245,95 ton Biological Oxygen Demand (BOD) per hari.
Jumlah itu disusul sektor industri dan UMKM (diperkirakan 300 industri mencemari sungai ini) dengan 185,17 ton BOD per hari limbah. Bidang pertanian, peternakan, dan lain-lain membebani Citarum dengan pencemaran masing-masing 12,58 ton, 3,01 ton, dan 6,5 ton BOD per hari.
Dari total 453,21 ton BOD per hari tersebut, angka pencemaran sektor domestik berkontribusi terhadap lebih dari separuh beban pencemaran tersebut dan yang tidak kalah pentingnya adalah berkurangnya keanekaragaman hayati di sepanjang Citarum. Tercatat 10 juta meter kubik sedimentasi per tahun melanda Citarum serta kerugiannya ditaksir mencapai US$ 923 ribu.
Dengan kondisi pencemaran yang parah, status kualitas air Sungai Citarum sejak tahun 1989 sampai tahun 2002 tidak pernah memenuhi Baku Mutu Air yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.