Ombudsman Dorong Rumah Sakit Swasta Jadi Mitra BPJS

ANTARA FOTO/Rahmad
12/10/2017, 16.31 WIB

Ombudsman mendorong seluruh rumah sakit swasta untuk bermitra dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Tujuannya, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Harapannya, kasus seperti kematian bayi Debora juga tidak terulang lagi.

Bayi Debora meninggal pada 3 September lalu di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat. Bayi berusia empat bulan tersebut tidak bisa mendapatkan pelayanan pediatric intensive care unit (PICU) di rumah sakit tersebut lantaran orang tua tidak bisa menyediakan uang muka Rp 19,8 juta. Kartu BPJS Kesehatannya pun tidak bisa digunakan.

"Memang di ketentuan RS (rumah sakit) pemerintah wajib (menjadi mitra BPJS). Kalau RS swasta itu dapat. Tapi meskipun dapat menjadi mitra, tetap didorong," ujar Anggota Ombudsman Dadan S. Suharmawijaya di kantornya, Jakarta, Kamis (12/10). Sejauh ini, dari total 187 rumah sakit umum dan swasta, baru sekitar 91 di antaranya yang tercatat bermitra dengan BPJS Kesehatan. 

(Baca juga: Tutup Defisit BPJS, Pemerintah Andalkan Alokasi Belanja Lain-lain)

Meski begitu, dalam kasus Debora, ia memandang persoalannya sebetulnya bukan hanya karena rumah sakit belum bermitra dengan BPJS, melainkan ada unsur keteledoran yang mengakibatkan kematian. Sebab, bila pasien dalam kondisi darurat, semestinya rumah sakit tetap melakukan penanganan dengan cepat. Setelah itu, baru mengklaim biaya penanganan ke BPJS Kesehatan.

Hal tersebut pun telah diketahui Rumah Sakit Mitra Keluarga. “(Kasus) Debora itu ada unsur gawat darurat. Ada atau tidak ada kerja sama (dengan BPJS), rawat jalan. Itu harus tetap dilakukan. RS Mitra Keluarga ini juga sudah 27 kali klaim pembayaran ke BPJS, walaupun tidak ikut kerja sama," kata dia.

(Baca juga: Tekan Defisit, Kemenkeu Minta BPJS Buat Standar Penanganan Penyakit)

Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Kusmedi menjelaskan, keengganan rumah sakit swasta menjadi mitra BPJS Kesehatan adalah karena ketidakpahaman mengenai isi kerja sama. Meski demikian, instansinya sudah mengeluarkan surat edaran yang berisi instruksi agar seluruh rumah sakit berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan. Harapannya, agar kasus serupa tidak akan terjadi lagi.

Khusus untuk kasus Debora, Kusmedi menjelaskan, pihaknya sudah memberikan sanksi tegas dengan mewajibkan Rumah Sakit Mitra Keluarga merestrukturisasi manajemennya dalam waktu sebulan. Selain itu, meminta rumah sakit untuk memenuhi persyaratan akreditasi dalam enam bulan.

"Sanksi yang kami berikan soal restrukturisasi, sudah dilakukan. Laporan sejauh mana akreditasi juga sudah dilakukan," ucapnya.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya tengah juga tengah melakukan penyidikan untuk mencari unsur pidana dalam kasus Debora. Pada Kamis (12/10) ini, polisi memeriksa dokter yang menangani Debora dan staf yang melakukan penagihan kepada keluarga. Bila terbukti ada pelanggaran, polisi akan menerapkan Undang-Undang Kesehatan Pasal 190 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Jasra Putra mengatakan bahwa kelompok kerja (pokja) yang menangani kasus Deboda kemungkinan akan bertemu dengan Presiden Joko Widodo pada akhir tahun ini. Tujuannya untuk membahas Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional yang berlaku saat ini dan perbaikan Standar Operasionap Prosedur (SOP) rumah sakit dalam penanganan pasien BPJS.

"Mungkin akhir tahun ini kami bertemu dengan Presiden. Kami sudah bersurat. Pokja akan tindaklanjuti pentingnya revisi Perpres JKN dan Peserta Bantuan Iuran karena ada problem anak 0-18 tahun (dicover) tapi ternyata ketika diklaim masih sulit," ujar dia.