Tekan Defisit, Kemenkeu Minta BPJS Buat Standar Penanganan Penyakit
Kementerian Keuangan menilai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) perlu menetapkan standar penanganan penyakit untuk peserta jaminan kesehatan nasional (JKN). Dengan begitu, biaya kesehatan peserta program JKN bisa terkontrol dan defisit program tersebut bisa ditekan.
"Kendalanya BPJS enggak bisa kontrol biaya kesehatan karena enggak ada penetapan standar, misalnya, tetapkan standar penanganan penyakit," kata Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan dalam diskusi bertajuk 'inovasi pendanaan JKN' di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (23/5).
Dalam perhitungannya, bila BPJS disiplin menjaga kinerja keuangannya dengan menetapkan standar penanganan kesehatan dan layanan, maka defisit bisa susut hingga Rp 1,5 triliun. "Kalaupun disiplin bisa saving Rp 1-1,5 triliun," ucapnya. (Baca juga: Membengkak, Defisit Jaminan Kesehatan Tahun 2018 Diramal Rp 10 Triliun)
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mencatat defisit program JKN telah terjadi sejak awal diselenggarakan. Ketika itu, defisitnya mencapai Rp 3,3 triliun. Defisit terus membengkak hingga menjadi Rp 5,7 triliun dan Rp 9,7 triliun di 2015 dan 2016. Tahun depan, DJSN memperkirakan defisit mencapai Rp 10 triliun.
Rofyanto mencatat ada enam persoalan yang dihadapi program JKN yang juga menyebabkan defisit. Pertama, rendahnya kepesertaan terutama dari penduduk yang masih sehat. Selama ini, kata dia, yang bergabung adalah yang sudah menderita penyakit kronis. "Kalau yang muda dan sehat belum mau gabung. Mau gabung kalau sudah sakit," ujar dia.
Kedua, belum semua daerah mengintegrasikan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan JKN. Ketiga, jumlah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan tenaga kesehatan yang masih minim. Menurut dia, ada daerah padat penduduk yang dihuni masyarakat kelas menengah ke bawah, namun hanya ditangani satu Puskesmas.
Keempat, ketersediaan obat yang belum memadai, bahkan ada peserta JKN yang sampai harus membeli sendiri obatnya. Kelima, akses infrastruktur dan transportasi yang belum memadai khususnya di daerah terpencil sehingga fasilitas kesehatan sulit didapat. Keterbatasan-keterbatasan tersebut di atas membuat layanan JKN tak optimal dirasakan masyarakat.
Terakhir, persoalan pembayaran terutama dari Pemerintah Daerah (Pemda) yang semestinya membayarkan iuran untuk Rumah Sakit Umum Daerah (Pemda). "Ada beberapa pemda tidak disiplin dalam membayar iuran ke daerah. RSUD kan harusnya tanggung jawab Pemda. Ternyata Pemda ada yang terlambat dan ada yang kurang," ujar dia.
Ke depan, selain membenahi persoalan-persoalan tersebut, Rofyanto mengusulkan adanya pembagian beban iuran antara penduduk miskin dengan yang kaya. Dengan begitu, iuran untuk masyarakat kelas menengah ke atas bisa ditingkatkan. Sementara untuk yang kelas menengah ke bawah, iurannya tetap.
Ia menilai, langkah tersebut bisa turut menekan defisit program JKN ke depan. Namun, usulan itu tentu harus didiskusikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (Baca juga: Bappenas Ingin Pekerja Informal Mendapat Jaminan Pensiun)