Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno sebagai tersangka dengan dugaan menerima suap sebesar Rp 5,1 miliar sejak Januari hingga Agustus 2017. Siti Mashita diduga menerima uang terkait proyek pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah Kota Tegal dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal tahun anggaran 2017.
Uang tersebut diduga diterima Siti bersama-sama dengan mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Brebes, Amir Mirza Hutagalung. Diduga uang tersebut untuk biaya pemenangan Siti dan Amir dalam Pilkada Tegal 2018 untuk periode 2019-2024. Dalam Pilkada 2018, Siti kembali mencalonkan diri sebagai Wali Kota Tegal berpasangan dengan Amir.
“AMH (Amir Mirza Hutagalung) itu swasta sangat dipercaya oleh Wali Kota Tegal. Banyak keterkaitan dengan kontraktor dan pengikut tender,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8).
(Baca: Ditahan KPK, Walikota Tegal Klaim sebagai Korban Politikus Nasdem)
Agus mengatakan, uang yang didapat Siti dari pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah berjumlah Rp 1,6 miliar. Sementara, dari suap proyek di lingkungan Pemkot Tegal Siti diduga menerima sekitar Rp 3,5 miliar. “Pemberian diduga berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan dari Kepala Dinas,” kata Agus.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengimbau agar praktik-praktik korupsi, terutama yang berkaitan dengan pembiayaan pilkada dihentikan. Menurut Basaria, para pasangan calon atau pihak-pihak terkait, terutama calon petahana, perlu lebih waspada dalam menerima dana pembiayaan kampanye.
(Baca: Walikota Tegal Ditangkap KPK, Diduga Korupsi Proyek Kesehatan)
“Perlu kami tegaskan para calon petahana masih berstatus sebagai penyelenggara negara, sehingga segala penerimaan yang berhubungan dengan jabatan dapat dikategorikan sebagai suap dan gratifikasi sesuai UU Tindak Pidana Korupsi. Kecuali tunduk pada aturan khusus yang berlaku tentang dana kampanye,” kata Basaria.
KPK pun, lanjut Basaria, berharap proses Pilkada dapat menghasilkan pemimpin yang punya komitmen pemberantasan korupsi. Alhasil, mereka nantinya dapat membuat kebijakan tanpa dipengaruhi oleh kelompok-kelompok tertentu dan mensejahterakan masyarakat.
“Paling tidak kalau tidak bisa memberantas korupsi, dirinya sendiri tidak melakukan korupsi,” kata Basaria. (Baca: Tonny Budiono, Pejabat Berprestasi yang Akan Jalani Pensiun di Penjara)
KPK mengamankan delapan orang di tiga wilayah, yakni Tegal, Jakarta, dan Balikpapan pada Selasa (29/8). Awalnya, KPK mengamankan dua supir Amir, Monez dan Imam Mahrodi di rumah Amir yang menjadi posko pemenangan Pilkada Tegal pukul 15.17 WIB, Selasa (29/8). Di lokasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 200 juta yang dimasukkan dalam sebuah tas berwarna hijau.
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari dana yang diambil Monez dari Kepala Bagian Keuangan RSUD Tegal, Umi di ruangannya pada pukul 11.40 WIB dengan total sebesar Rp 300 juta. Uang senilai Rp 100 juta sebelumnya telah disetor terlebih dahulu ke dua rekening Amir masing-masing Rp 50 juta.
“Sejumlah Rp 50 juta disetor ke rekening AMH (Amir Mirza Hutagalung) di Bank Mandiri dan Rp 50 juta lainnya ke rekening di Bank BCA,” kata Agus. (Baca: Terima Suap Rp 20 Miliar, Dirjen Hubla Klaim untuk Biaya Operasional)
KPK kemudian mengamankan mantan Kasubag Pendapatan dan Belanja RSUD Kardinah di kediamannya di Tegal pukul 16.40 WIB. Lalu, KPK bergerak mengamankan Umi di kediamannya di Tegal pukul 16.50 WIB.
Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, tim KPK mengamankan Siti beserta ajudan pribadinya, Akhbari Cinthya Berliani di Komplek Kantor Wali Kota Tegal. “Pihak yang diamankan dibawa pukul 18.00 WIB ke Jakarta melalui jalur darat,” kata Agus.
KPK juga mengamankan Amir di lobi apartemen di Pluit, Jakarta sekitar pukul 16.50 WIB dan langsung dibawa ke gedung KPK. Di tempat terpisah, KPK mengamankan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Kardinah Tegal, Cahyo Supriadi di sebuah hotel di Balikpapan. “Pukul 20.00 WITA yang bersangkutan diterbangkan tim KPK ke Jakarta,” kata Agus.
(Baca: Dirjen Perhubungan Laut Diduga Terima Suap Aneka Izin Rp 20 Miliar)
Dalam kasus ini, KPK telah meningkatkan status Siti dan Amir sebagai tersangka. Mereka diduga sebagai pihak penerima suap dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b UU Pemberantasan Korupsi.
Selain itu, KPK juga menetapkan Cahyo sebagai tersangka pemberi suap. Dia diduga memberikan suap agar anggaran yang diberikan Pemkot Tegal kepada RSUD Kardinah Tegal tak terkendala. “Mungkin dari yang bersangkutan agar anggaran RS lancar,” kata Agus.
KPK maasih menyegel beberapa lokasi untuk kepentingan penyidikan, seperti rumah dinas Siti, posko pemenenagan Siti-Amir di Perum Citra Bahari, dan ruangan kerja Direktur, Wakil Direktur, dan Kabag Keuangan RSUD Kardinah.
Saat ini ketiganya telah ditahan KPK untuk 20 hari pertama. Siti ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK (C1). Amir ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Adapun, Cahyo ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.